Ingatkan Instruksi Gubernur, GP Ansor Demak Desak Pihak Berwenang Tutup Karaoke Liar

MENARANEWS (Demak) – Vidio viral terkait desakan untuk segera dilakukan penutupan karaoke liar di Demak oleh GP Ansor – Banser menuai berbagai dukungan dari masyarakat.

Statmen yang dilakukan di depan Masjid Agung Demak tersebut menurut Sekjen DP Ansor sekaligus Korlap Aksi Penutupan Karaoke, M Mas’ud, merupakan aksi spontan dan tentunya sudah sesuai dengan prokes Covid -19 dan hanya berlangsung dalam 3 menit.

“Video kemarin yang viral itu sebetulnya bagian dari proses yang panjang dari tahun 2018 kemarin. Terkait penolakan adanya karaoke di kota Demak kami sudah melakukan berbagai proses dari menyurati Forkopimda, melakukan aksi demo di lapangan, melakukan audiensi. Bahkan mengawal Perdanya (Peraturan Daerah) hingga disahkan, tapi kenyataannya sampai sekarang masih buka, bahkan semakin kesini semakin banyak,” ucap Mas’ud mewakili ketua GP Ansor, saat ditemui di PCNU.

Mas’ud menyampaikan bahwa hal ini adalah ironi, dimana satgas Covid -19 sedang tegas memberlakukan PPKM diberbagai tempat dari pasar, tempat wisata, hingga rumah ibadah harus ditutup, namun tempat karaoke liar seakan dibiarkan liar beroperasi.

“Ini ironi, tempat ibadah, wisata religi dilarang untuk beraktifitas, tetapi kok malah karaoke yang juga megundang banyak orang dan maksiat malah buka hingga pagi hari, kan sangat ironi sekali mengingat dalam Perda juga sudah jelas dilarang,” ucap Sekjen Ansor.

Kepada pemerintah kabupaten Demak dalam hal ini Bupati Demak, Ia berharap agar merealisasikan penutupan karaoke untuk selamanya.

“Beliau harus ingat saat pelantikan lalu, bahwa instruksi utama dari Gubernur adalah menutup karaoke. Jadi segera direalisasikan, jangan hanya memberikan harapan palsu kepada masyarakat, karena kenyataannya tempat tempat tersebut masih beroperasi,” ucap Mas’ud.

Dalam statmen disebutkan bahwa selama 1 x 24 jam jika tidak ada perhatian dari pihak terkait untuk bergerak melakukan penutupan maka Ansor Banser akan bergerak sendiri, yang mana kemudian mendapatkan tanggapan dari Satpol PP, Polres dan Kodim yang melakukan yustisi penutupan karaoke liar.

“Saat kemarin kita melihat sudah tutup, namun karena kita paham pengusaha karaoke itu banyak yang nakal, maka akan pantau terus 24 jam keberadaan karaoke-karaoke di Demak sampai Bupati Demak benar-benar melakukan penutupan untuk selama-lamanya,” tegas M. Mas’ud.

Wakasatkorcab Banser Demak, Masyhudi, yang mendampingi Mas’Ud menambahkan bahwa terkait penutupan karaoke ini, Banser di seluruh Kecamatan di Kab Demak sedang berusaha menahan diri.

Sekjen Ansor Mas’ud didampingi Wakasatkorcab Masyhudi dalam wawancara di PCNU Demak

“Kami tetap satu komando menahan diri dan menyerahkan APH untuk menjalankan kewenangannya dalam menutup karaoke, tapi kalo dalam batas tertentu dan tidak ada penutupan juga, maka jangan salahkan bila sahabat -sahabat jengah dan kemudian bergerak,” tegas Masyhudi.

Di tempat terpisah pihak Satpol PP yang diwakili oleh Krisantono Bektioadi, Komandan Regu URC, Satpol PP Kab Demak, menyampaikan bahwa terkait penutupan karaoke tersebut tim gabungan dari TNI, Polri dan Pol PP sudah melakukan yustisi jauh sebelum vidio tersebut viral.

“Bahwa soal penutupan karaoke ini sudah kami lakukan, seiring dengan tim URC melakukan yustisi bersama tim gabungan dalam penerapan pemberlakukan PPKM sekalian menyisir karaoke, jadi sebelum statment dari sahabat Banser dan Ansor itu ada kami sudah bergerak. Kamipub hingga saat ini dan tak akan pernah berhenti melakukan upaya penutupan karaoke liar,” ucap Kristiantono.

Perda pentupan karaoke di Kab Demak sudah disahkan sejak tahun 2018 melalui Perda No 11 tahun 2018 tentang Hiburan Karaoke, upaya -upaya sudah dilakukan pihak APH dari penyegelan, perobohan, hingga penutupan, namun pengusaha karaoke seakan tak mengindahkan Perda tersebut dan masih mengoperasikan usaha ilegalnya hingga saat ini. (NSN)