MENARANEWS (Demak) – Hal tersebut sesuai dengan catatan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK Semarang) selama kurun waktu 2019 – 2020. Pengaduan tersebut sebanyak 145 kasus, dengan 95 kasus yang telah mendapat pendampingan bantuan hukum, baik dari proses non litigasi hingga litigasi.
Sementara di tahun 2021 hingga bulan Juni 2021, LBH APIK menerima 40 kasus yang terdiri dari KDRT, kekerasan seksual terhadap perempuan, penyandang disabilitas, kekerasan dalam pacaran, kekerasan berbasis gender online, dan yang paling tinggi adalah kekerasan seksual pada anak.
“Dari 40 kasus yang menempuh penyelesaian proses hukum secara litigasi sebanyak 25 kasus, untuk 15 kasus masih dalam tahap konseling dan investigasi kasus. Selain itu hingga saat ini, kami masih melakukan proses pendampingan pemulihan psikologis untuk anak korban kekerasan seksual, dimana angkanya paling tinggi,” terang Direktur LBH APIK Semarang, Raden Rara Ayu Hermawati Sasongko.
Pada masa pandemi Covid -19 seperti ini, lanjut Ayu, LBH APIK tetap memberikan layanan bantuan hukum untuk korban yang berhadapan dengan hukum, baik di tingkat kepolisian juga pengadilan, karena menurutnya pada masa pandemi ini beban korban semakin berat, dimana korban harus berjibaku dengan persolan hukum, psikologis dan pandemi itu sendiri.
“Untuk itu kami melakukan pendampingan pemeriksaan, pemulihan psikologis di rumah sakit, hingga kebutuhan korban sesuai kasus kekerasan yang dialami korban,” pungkas Ayu.
LBH APIK Semarang sendiri, didirikan pada 30 Juni 2004 lalu sebagai respon atas kebutuhan perempuan miskin yang menjadi korban ketidakadilan di Jawa Tengah, khususnya di Semarang dan sekitarnya. (NSN)