MENARANEWS (Demak) – Melalui talkshow yang diadakan di Radio Swara Kota Wali Demak, Bea Cukai Semarang memberikan edukasi tentang pengetahuan lebih dalam tentang rokok ilegal dan tidak legal bagi para pedagang, agar pedagang bisa membedakan rokok yang boleh dijual dan tidak.
Nurheni Hidayah, Kasi Pemasaran Bea Cukai Semarang yang hadir sebagai narasumber menyampaikan bahwa rokok yang boleh dijual adalah yang berpita cukai asli, kemasan tidak polosan, serta beberapa hal lainnya.
“Seperti kalau kita melihat uang palsu. Dimana kalo kita lihat uang palsu sekilas hampir sama dengan uang asli. Begitu juga dengan rokok ilegal pita cukainya sekilas bisa sama tapi dengan menggunakan kaca pembesar atau alat yang bisa mendeteksi apakah rokok ilegal atau legal,” ucap Nurhaeni.
Dalam hal ini, lanjutnya, Bea Cukai menggandeng DindakopUMKM Demak untuk memberikan sosialisasi bagi pedagang yang ada di Kabupaten Demak.
“Kami gandengan Dindakop UMKM karena pengenalan tentang rokok untuk pedagang kaki lima sangatlah dibutuhkan, karena belum banyak pedagang yang bisa membedakan antara rokok legal dan ilegal,”ucapnya.
Ia juga menyampaikan bahwa dengan menggandeng Dindakop UMKM para pedagang rokok binaan instansi tersebut dapat menolak sales rokok ilegal yang menitipkan dagangannya ke warung dengan sistem konsinyasi.
“Walau mereka hanga menitipkan, tetal lebih baik tolak saja,” pungkasnya.
Banyak Juga Pedagang yang belum bisa membedakan dan sanksi administrasi tentang Rokok Ilegal.