Masih Dalam Pendataan, Segini Perkiraan Jumlah Hotel dan Restoran di Denpasar Yang Akan Terima Hibah Pariwisata

MENARAnews.com, Denpasar (Bali) – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memberikan dana hibah pariwisata kepada 101 daerah di Indonesia sebesar Rp 3,3 triliun. Lalu Provinsi Bali sendiri, satu dari ratusan daerah itu mendapat dana hibah Rp 1,182 triliun atau sebesar 36,4 persen. Dana tersebut kemudian dibagi kepada sembilan kabupaten dan kota yang ada di Bali termasuk Kota Denpasar. Adapun jatah hibah pariwisata untuk ibukota Provinsi Bali tersebut senilai Rp 52 miliar lebih.

Atas kebijakan tersebut, Kepala Dinas Pariwisata Kota Denpasar Dezire Mulyani, Kamis (19/10/2020), mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu perjanjian hibah dari Pusat ke Daerah. Sekaligus menunggu data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar.

“Saat ini dananya masih berada di Pusat, menunggu perjanjian hibah (pariwisata) dari pusat ke daerah, yang nantinya akan diterima langsung oleh Kepala Daerah. Dalam hal ini diterima oleh Walikota Denpasar. Selain itu Bapenda saat ini sedang melakukan verifikasi data ke lapangan. Dan juga sedang melakukan proses pencairan dana hibah tersebut dari Kementerian Keuangan,” terang Dezire.

Nantinya, begitu data dari Bapenda lengkap dan sudah dibuatkan Surat Keterangan (SK), barulah pihaknya akan bersurat ke semua hotel dan restoran yang berhak mendapatkannya.

“Begitu data sudah fix dari Bapenda dan sudah dibuatkan SK, langsung kami bersurat kepada semua hotel dan restoran yang berhak mendapat hibah untuk melengkapi syarat-syarat pencairannya,” katanya.

Ia menambahkan, untuk verifikasi berkas pencairan akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan jadwal agar tidak ada kerumunan.

“Hotel dan restoran yang sudah lengkap dan benar akan langsung diproses. Begitu dana hibah sudah ditransfer ke kas daerah, langsung diproses pencairannya. Untuk jadwalnya tersebut, kami masih menunggu SK dari Bapenda,” tegasnya.

Adapun persyaratannya sesuai dengan petunjuk teknis, yakni mulai dari nama perusahaan atau hotel, alamat serta nomor rekening. Dan juga diperlukan NPWP, TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang masih berlaku, serta lunas pajak. Selain itu, hotel juga harus beroperasi sampai Agustus 2020.

Dezire menambahkan, perkiraan Hotel dan Restoran terdampak yang nantinya akan direkomendasikan menerima hibah pariwisata yakni 427 Hotel dan 763 Restaurant. Namun angkanya pun masih menunggu kepastian data dari Bapenda Kota Denpasar.(*)

Editor: N. Arditya