Kawal Keseriusan Koster, WALHI Bali Minta Salinan Surat Penghentian Reklamasi Pelindo III

MENARAnews.com, Denpasar (Bali) – Mengingat peran masyarakat sangatlah penting dalam hal pengawasan kinerja dan komitmen kerja Pejabat Daerah, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bali, sebagai perwakilan masyarakat yang konsern terhadap perlindungan lingkungan hidup, mendorong Gubernur Bali I Wayan Koster untuk transparan, membuka surat penghentian sementara proyek reklamasi di pelabuhan benoa.

“Surat permohonan informasi publik ini diajukan untuk meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik sebagaimana ditentukan dalam pasal 3 UU KIP,” terang Direktur WALHI Bali, Made Juli Untung Pratama dalam jumpa pers di Kantor Kesekretariatan Walhi Bali, Kamis (26/9/2019).

Pasalnya proyek perluasan Pelabuhan Benoa yang telah berjalan bertahun-tahun dengan menghabiskan anggaran negara hingga milyaran rupiah tersebut, telah mencapai progres pengerjaan 88,81 %. Gubernur Koster dimasa jabatannya yang baru-baru ini menginjak 1 tahun, dengan tegas mengultimatum Pelindo III untuk segera mengentikan sementara pengerjaan perluasan Pelabuhan Benoa tersebut secara bersurat. Hal tersebut dilakukan Koster setelah menyadari adanya kerusakan hutan mangrove seluas 17 hektar, atas pertimbangan hasil monitoring Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Provinsi Bali.

Pihaknya pun dengan cepat segera mengusulkan pembentukan tim koordinasi pemantauan yang dibentuk oleh Pemerintah Provinsi dan terdiri dari lembaga lembaga terkait dari pemerintah daerah dan akademisi untuk nantinya diperuntukan guna mengumpulkan data terkait permasalahan yang berkembang dan dapat menyampaikan masukan serta rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi dan Pelindo III terkait dengan tindak lanjut pengembangan pelabuhan Benoa Bali.

Terlepas dari cerita apa dibalik aksi heroik Gubernur Koster untuk menyelamatkan Bali dari kerusakan lingkungan Bali secara berkelanjutan, Walhi Bali meminta kerjasama Gubernur Bali untuk membuka surat penghentian proyek Pelabuhan Benoa tersebut, sehingga dapat dilakukan kajian lebih lanjut terhadap keseriusan sikap Koster.

“WALHI Bali meminta keterbukaan informasi publik seperti yang sudah dijabarkan tadi adalah untuk dipelajari seluruh isi dari dukumen-dukumen tersebut. Apakah sesuai dengan yang diucapkannya atau tidak. Saat ini WALHI Bali dalam posisi tidak memegang bahan dokumen apapun, sehingga tidak bisa menilai lebih dalam terhadap sikap Gubernur Koster,” ungkapnya.

Dirinya menjelaskan, ada lima poin penting di dalam surat permohonan tersebut, antara lain meminta Gubernur untuk memberikan salinan surat yang dikirimkan Gubernur Bali kepada Direktur Utama Pelindo III , serta seluruh lampiran dukumen pendukungnya.

Selain itu, WALHI Bali juga meminta kepada Gubernur untuk membuka salinan surat atau dokumen laporan dari DLHK Provinsi Bali atau instansi lain yang memuat pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Pelindo Cabang Benoa.

“Surat laporan tersebut kan digunakan Gubernur Bali sebagai alas kebijakan menghentikan proyek reklamasi di Pelabuhan Benoa, maka untuk itu kami rasa publik perlu untuk mengetahuinya,” paparnya.

WALHI Bali juga meminta salinan surat terkait dasar penghentian reklamasi di areal Pelabuhan Benoa oleh Pelindo III Cabang Benoa.

“Juga salinan surat terkait informasi susunan tim koordinasi pemantuan yang bertugas untuk mengumpulkan data dan informasi terkait, serta menyampaikan masukan dan rekomendasi kepada pemprov Bali,” tegasnya.

Terakhir, WALHI Bali meminta salinan surat laporan terkait kondisi dan tindak lanjut pembangunan pelabuhan Benoa yang dibuat oleh Tim koordinasi pemantuan.  (DI)

 

Editor: N. Arditya