Pelindo III Diminta Hentikan Proyek, ForBali Kaitkan Dengan Informasi AMDAL yang Ditutupi

MENARAnews.com, Denpasar (Bali) – I Wayan Gendo Suardana, selaku Koordinator umum ForBALI, mengatakan bahwa surat Gubernur Bali kepada Pelindo III, yang intinya meminta pemberhentian pembangunan Pelabuhan Benoa patut diapresiasi. Setidaknya pemerintah sekarang memberi harapan untuk melakukan kontrol terhadap pembangunan yang tidak memperhatikan keberlanjutan Pulau Bali yang sedemikian kecil ini.

“Walaupun terkesan terlambat, tapi terpaksa harus dihargai daripada tidak melakukan sama sekali,” tuturnya kepada MENARAnews.

Keluarnya surat ini dipicu oleh ditemukannya sejumlah pelanggaran dalam pengurukan lahan serta kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh pelanggaran pelanggaran AMDAL, seperti tidak dibangunnya tanggul penahan/revetment dan tidak dipasangnya Silt Screen sesuai dengan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) pada dokumen AMDAL. Sehingga mengakibatkan kematian vegetasi hutan mangrove beserta ekosistem lainnya seluas +17 Ha, yang berlokasi di Timur Laut lokasi Dumping II.

Diketahui berdasarkan dokumen yang ada, reklamasi yang dilakukan oleh Pelindo III terhadap lahan seluas 85 Ha yang terdiri atas lokasi Dumping I seluas 38 Ha dan lokasi Dumping II seluas 47 Ha telah dilakukan melalui proses administrasi mulai tahun 2012, kegiatan pelaksanaan pengembangan mulai tahun 2017, dan pada saat ini sedang berjalan dengan capaian progress 88,81%.

“Seharusnya sudah bisa dari lama Gubernur bersikap, mulai dari memberi peringatan sampai pemberhentian. Artinya tidak perlu sampai menunggu 88,81% proyek selesai,” tegasnya.

ForBali menduga, alasan Pelindo III menutupi informasi dokumen AMDAL reklamasi dari ForBali yaitu karena Pelindo III tahu telah melakukan pelanggaran AMDAL. Selama ini Pelindo III sangat tertutup terkait informasi pelanggaran ini, termasuk dari Balai Lingkungan Hidup (BLH) Bali, bahkan ForBALI melalui WALHI Bali dihambat untuk mendapatkan dokumen AMDAL oleh Pelindo III kendati telah memenangkan sengketa informasi publik atas dokumen AMDAL.

“Mungkin jika kami tahu dokumen AMDAL lebih awal, maka pelanggaran AMDAL yang dilakukan Pelindo III sudah terkuak dari awal dan tidak perlu sampai menunggu 88,81% proyek berjalan, barulah publik mengetahui situasi buruk ini,” sautnya.

Sebelumnya MENARAnews juga mencoba menghubungi pihak Pelindo III, berkaitan dengan sikap Gubernur Bali. VP Corcom Pelindo III, Wilis Aji menyampaikan klarifikasi dan pernyataan mengenai surat Gubernur Bali.

“Sampai sekarang Pelindo III belum menerima surat secara resmi, nanti setelah menerima kami akan mempelajari terkait isi surat tersebut. Namun perlu diketahui bahwa Pelindo III membangun Pelabuhan Benoa tersebut semata-mata untuk mengembangkan pariwisata di Bali yang pada akhirnya untuk peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat Bali akibat multiplayer effect dari wisatawan yang masuk ke Bali melalui pelabuhan,” sanggahnya.

Selain itu Pelindo III, juga berupaya mengajak Pemprov Bali untuk bersama-sama menemukan win win solution terkait proyek pembangunan pelabuhan Benoa yang sudah terlanjur berjalan.

“Pelindo III juga siap bekerjasama bersama pemprov Bali dan semua lapisan masyarakat Bali untuk menyesuaikan pembangunan di Benoa agar sesuai dengan harapan masyarakat Bali,” tutupnya. (DI)

 

Editor: N.Arditya