Pelindo III Mangkir, Walhi Bali Layangkan Permohonan Eksekusi

MENARAnews.com, Denpasar (Bali) – WALHI Bali yang diwakili oleh I Made Juli Untung Pratama dan Tim Hukum WALHI Bali, I Wayan Adi Sumiarta, SH.,M.Kn mengajukan Permohonan eksekusi Putusan Komisi Informasi Propinsi Bali (KI Bali) ke Pengadilan Negeri Denpasar (PN Denpasar), Selasa (2/7/2019).

Putusan KI Bali yang dimohonkan eksekusi oleh WALHI Bali adalah putusan KI Bali Nomor 002/V/KEP.KI.BALI/2019, antara WALHI Bali sebagai Pemohon melawan Pelindo III sebagai Termohon. Pasalnya, dalam waktu 14 hari PELINDO III tidak melakukan upaya hukum dan tidak mematuhi putusan KI Bali, untuk menyerahkan salinan informasi mengenai Izin Lokasi dan Izin Pelaksanaan beserta lampirannya yang diterbitkan Kemenrterian Perhubungan dan Izin Lingkungan beserta lampirannya yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Untung Pratama menjelaskan kronologis permohonan eksekusi tersebut dikarenakan Pelindo III mempermainkan Putusan KI yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Tepatnya saat Pelindo III mengundang WALHI Bali untuk bertemu dan serah terima dokumen sesuai putusan KI Bali Nomor 002/V/KEP.KI.BALI/2019 di Kantor Pelindo III Regional BBN, Kamis (13/6/2019).

“Dalam pertemuan tersebut Pelindo III Cabang Benoa tidak memberikan dokumen perijinan kegiatan reklamasi sesuai dengan Putusan KI Bali karena tidak memberikan dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampal Lingkungan). Pihak Pelindo III beralasan dokumen AMDAL bukan merupakan dokumen yang diwajibkan oleh Pelindo III kepada WALHI BALI sesuai keputusan KI Bali. karena hal tersebut, WALHI Bali menolak menerima dokumen yang diberikan oleh Pelindo III, dan menyatakan walk out dari pertemuan tersebut,” ungkapnya.

Berselang satu hari, WALHI Bali mendapat kiriman Paket Misterius dari Pelindo III, yang diduga berisikan dokumen-dokumen perizinan kegiatan reklamasi yang ditolak WALHI Bali. Hal tersebut mendorong WALHI Bali untuk mengembalikan sendiri paket misterius tersebut kepada Pelindo III sekaligus melayangkan surat protes terhadap tindakan Pelindo III yang WALHI Bali nilai sebagai tindakan yang tidak terhormat, tidak etis dan tidak beradab, Senin (17/6/2019).

“Pelindo III telah melakukan tindakan tidak etis, tidak terhormat dan tidak beradab kepada WALHI Bali”, tegasnya.

Adi Sumiarta menjelaskan pengajuan eksekusi terhadap putusan KI Bali antara WALHI Bali melawan Pelindo III merupakan proses yang pertama kali di Bali. Walau begitu, permohonan WALHI Bali telah diterima dan prosesnya dilanjutkan.

“Jadi ini adalah pertama kalinya di Bali khususnya pengajuan eksekusi putusan sengketa informasi di PN Denpasar. Sebelumnya, kami sempat koordinasi dengan Ketua Pengadilan KI dan Panitera, bahwa permohonan kami diterima dan dilanjutkan prosesnya,” tuturnya.

Lebih lanjut, disampaikan, AMDAL kegiatan reklamasi Pelindo III di areal Pelabuhan Benoa merupakan dokumen publik dan wajib diserahkan kepada WALHI Bali karena dalam Putusan KI Bali telah menyatakan bahwa Amdal merupakan Informasi yang terbuka dan wajib diberikan kepada WALHI Bali.

“Menurut kami, memang pihak Pelindo III sengaja mempermainkan Putusan Komisi Informasi Propinsi Bali yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pelindo III menyatakan bahwa AMDAL tidak termasuk dokumen wajib yang diserahkan kepada WALHI Bali. Padahal, dalam putusan komisi informasi menyatakan AMDAL merupakan Informasi yang terbuka dan wajib diberikan kepada WALHI Bali selaku Pemohon. Kami sangat menyayangkan tindakan Pelindo III yang terkesan mengulur-ulur waktu dan mempermainkan putusan KI Bali”, pungkasnya. (DI)

Editor : N. Arditya