MENARAnews.com, Denpasar (Bali) – Pasangan I Wayan Koster dan Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati telah sah menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Bali periode 2018 – 2023, pasca digelarnya rapat pleno penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Terpilih, Selasa, (24/07/2018), di Gedung Wiswa Sabba Utama Kantor Gubernur Bali Jalan Basuki Rahmat No.1, Renon, Denpasar.
Dalam rapat tersebut dibacakannya Surat Keputusan KPU Bali No. 3455/PL.03.6-KPT/51/Prov/VII/2018 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Provinsi dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali tahun 2018 dan SK KPU RI No. 739/PY.03-SD/KPU/VII/2018 sesuai dengan berita acara KPU Nomor 3645/PL.03.7-BA/51/Prov/VII/2018 tentang penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali tahun 2018.
Dalam kesempatan tersebut Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menyebutkan bahwa pasca diterbitnya surat keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) maka ditetapkan pula Gubernur dan Wakil Gubernur pilihan rakyat Bali. Setelah ini mengenai pelantikan dan kegiatan seremonial lainnya akan diserahkan sepenuhnya kepada Sekretaris DPRD Provinsi Bali.
“Selanjutnya adalah kewenangan sekretaris DPRD Provinsi Bali untuk melakukan pelantikan dan kami dari KPU Provinsi Bali juga mengucapkan terimakasih atas terselenggaranya Pilkada 2018 yang aman dan damai, serta dengan pemimpin baru ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bali kedepannya “, ungkap Dewa Raka Sandi. (NN)
Editor: N. Arditya