Pemda Kota Denpasar Kembali Menambahkan Jumlah Kuota PBI APBD JKN-KIS

MENARAnews, Denpasar (Bali) – Pemerintah Kota Denpasar kembali menambahkan kuota peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (JKN-KIS PBI-APBD) hingga mencapai 26.480 jiwa, penambahan kuota dimaksud dilaksanakan melalui penandatanganan addendum perjanjian kerjasama antara Dinas Kesehatan Kota Denpasar dengan BPJS Kesehatan Cabang Denpasar di ruangan Kepala Dinas Kesehatan Kota Denpasar yang ikut disaksikan langsung oleh Kepala Bagian Dinas Sosial.

Hal ini sangat di apresiasi oleh pihak BPJS Kesehatan Cabang Denpasar. “Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas wujud komitmen dari pemerintah Kota Denpasar telah menjamin kesehatan masyarakatnya dengan mendaftarkan penduduknya kedalam program JKN-KIS, bahkan sebelum genap satu tahun kuota pertama yang disepakati telah terpenuhi dan dalam tahun yang sama pihak Pemerintah Kota Denpasar kembali menambahkan jumlah kuota PBI-APBD, hal ini perlu di apresiasi” ucap dr. Kiki selaku Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar dalam acara tersebut, melalui rilis yang diterima redaksi, Senin (9/10/17).

Sebelumnya kuota jumlah penduduk yang didaftarkan kedalam program JKN-KIS sebanyak 10.592 jiwa semenjak bulan Desember 2016 lalu. Namun mengingat jumlah kuota tersebut telah terpenuhi, Pemerintah Kota Denpasar bermaksud kembali menambahkan jumlah kuota dimaksud sebanyak 15.888 jiwa sehingga total keseluruhan menjadi 26.480 jiwa.

Penambahan jumlah kuota PBI APBD Kota Denpasar tentu saja bukan tanpa alasan, karena pelayanan kesehatan untuk masyarakat pemegang Kartu KIS PBI-APBD dirasakan lebih baik sehingga pemerintah Kota Denpasar kembali mempercayakan pengelolaan jaminan kesehatan masyarakatnya kepada BPJS Kesehatan. Peningkatan pelayanan kesehatan tersebut tidak lepas dari peran Pemerintah Daerah sebagai pembina dari fasilitas kesehatan di Kota Denpasar.

Disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Denpasar bahwa biaya pendaftaran penduduk sebanyak 15.888 jiwa ini akan ditanggung penuh oleh Pemerintah Kota Denpasar sedangkan kuota sebelumnya sebesar 10.592 jiwa berasal dari sharing biaya antara Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kota Denpasar.

Saat ini pihak BPJS Kesehatan Cabang Denpasar telah mendapat data awal untuk kuota tambahan dimaksud sebanyak 2.622 jiwa yang akan dilakukan proses pengentrian ke dalam database BPJS Kesehatan.

Diinformasikan kepada masyarakat di Kota Denpasar yang tidak mampu agar segera dapat melaporkan dirinya ke Kantor Dinas Sosial Kota Denpasar untuk dapat didaftarkan kedalam Program JKN-KIS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kedepan diharapkan agar Pemerintah Kota Denpasar dapat segera mendaftarkan seluruh penduduknya yang belum tercover jaminan kesehatan kedalam Program JKN-KIS. (NN)

Editor : N. Arditya