8 Dari 17 Parpol Belum Lengkapi Syarat Pendaftaran

MENARAnews, Kotabumi (Lampung)_Hingga batas terakhir yang ditetapkan oleh KPU untuk pendaftaran partai politik (Parpol) peserta pemilu yakni, Senin (16/10) kemarin terdapat  17 parpol yang mendaftarkan diri di KPUD kabupaten Lampung Utara (Lampura). Dari 17 parpol tersebut, terdapat 8 parpol  diantaranya yang belum dinyatakan lengkap. Hal ini diungkapkan, Ketua KPUD Lampura, Marton saat ditemui di ruang kerjanya.

Menurut dia, 8 parpol yang dinyatakan belum lengkap saat mendaftarkan diri itu banyak disebabkan oleh ketidak sesuaian antara data yang ada di sistem informasi politik (Sipol) dengan data yang dibawa parpol saat mendaftar. “Itu kan kita cocokan dengan data yang ada di Sipol. Jika ada perbedaan data berupa KTP, KTA maka parpol yang bersangkutan diminta untuk melengkapi atau memperbaikinya,” terang Marton.

Waktu perbaikan kelengkapan parpol itu sendiri, kata Marton , adalah satu kali 24 jam. Jika dalam waktu tersebut parpol yang bersangkutan tidak melakukan perbaikan maka otomatis dalam proses pendaftaran parpol tersebut gugur. “Berdasarkan Surat Edaran KPU nomor 585  masa waktu perbaikan syarat pendaftaran parpol selama satu hari yakni hari ini, 17 Oktober hingga nanti malam pukul 24:00 WIB,” ujar Marton.

Setelah proses pendaftaran parpol ini, lanjut Marton,  pihaknya kurang lebih satu bulan kedepan melakukan tahapan verifikasi berkas. ” Diatas tanggal 17 ini kita masuk pada tahapan verifikasi berkas. Hasil dari verifikasi itu akan langsung kita sampaikan ke parpol bersangkutan. Kemudian juga kita masih memberikan tenggang waktu kurang lebih sebulan kedepan,”  kata Marton seraya mengatakan bahwa waktu final dalam menetapkan parpol peserta pemilu pada 17  Februari 2018 mendatang.

Terkait​ pelaksanaan tahapan pemilukada pada tahun 2018 mendatang. Marton menjelaskan, bahwa saat ini KPUD telah masuk pada tahapan rekrutmen penyelengara pemilu pada tingkat kecamatan (PPK) dan desa/ kelurahan (PPS). Sedangkan untuk proses pendaftaran calon kepala daerah dari independen akan dimulai pada  Januari mendatang.

“Khusus calon kada independen itu kita mulai terlebih dahulu karena banyaknya dokumen yang harus diverifikasi. Sedangkan untuk pendaftaran calon kada mulai Januari dengan penetapan calon kada yang akan berkompetisi pada 12 Februari 2018 nanti. Dengan pelaksanaan pemilukada serentak akan berlangsung pada bulan Juni mendatang,” papar  Marton.  (JA)