Satreskrim Polres Demak Ringkus Pengeroyok Sadis di Bilik Karaoke Ilegal

MENARANEWS.COM (Demak) – Tidak membutuhkan waktu lama bagi Sat Reskrim Polres Demak untuk meringkus pelaku pengeroyokan sadis berujung kematian di tempat hiburan malam ilegal di kelurahan Kadilangu, Kec Demak, Kab Demak.

Semula, selepas subuh di hari Minggu (12/2/23) warga menemukan korban Rohmatullah (24th) tergeletak di pinggir jembatan jalan lingkar Demak dengan tubuh bersimbah darah dan tak bernyawa, kemudian melaporkan ke Polres Demak.

Selanjutnya, Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono memerintahkan jajarannya yakni Sat Reskrim Polres Demak yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Winardi, segera melakukan penyeledikan hingga penangkapan tidak kurang dari 50 jam.

Kronologi kejadian tersebut menurut Kapolres, berawal dari pelaku tersinggung karena ditegur oleh korban, mana kala pelaku salah masuk bilik karaoke tempat pelaku dan korban saat itu berada, yakni di Karoke Sumber Rejeki, Kadilangu.

"Korban bersama temannya sedang bernyanyi di ruangan yang dipesannya masing - masing, tapi tiba-tiba masuk salah satu pelaku salah masuk ke bilik korban, oleh korban kemudian ditegur, karena tidak terima kemudian pelaku ditegur keluar memanggil teman-temannya," terang Kapolres.
TKP ; Karaoke Ilegal Sumber Rejeki Kadilangu , Demak, tempat terjadinya pengeroyokan hingga korban tewas

Karena sudah gelap mata dan dibawah minuman keras, pelaku dengan 5 orang temannya segera kembali masuk ke bilik korban kemudian menghajarnya serta menghantamkan gelas kaca ke bagian kepala korban hingga bercucuran darah bahkan pecahannya sampai terkena urat nadi.

Meski lemas, lanjut Kapolres, korban masih mampu berdiri dengan darah yang mengucur, korban mencoba menyelematkan diri hingga ke luar ruangan menuju pinggir jalan lingkar sementara pelaku justru mengejarnya, menghajarnya bahkan mengijak kepalanya hingga akhirnya pelaku tewas dipinggir jalan kehabisan darah.

“Korban meninggal karena kehabisan darah akibat luka sayat pada lengan kiri yang merobek urat nadinya. Pasal yang dikenakan adalah  pasal 170 junto pasal 351 dengan ancaman hukuman dua belas tahun penjara,” pungkas Kapolres.

Adapun empat pelaku dari enam pelaku pengeroyokan sadis yang dibekuk Sat Reskrim tersebut adalah Sukarno(34), Soni (30),Fauzan(22) dan Mukti, sementara dua orang hingga ini sudah dilacak keberadaannya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Nungki)