MENARANEWS (Demak) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak menggelar konferensi pers sebagai bentuk refleksi pencapaian kinerja sepanjang tahun 2022, Kamis (29/12) di Kantor Kejaksaan Demak.
Kepala Kejaksaan (Kajari) Demak, Andri Kurniawan, S.H.,M.H, menyampaikan, sepanjang tahun 2022 pihaknya mendapatkan anggaran 7,9 M dari Negara dengan capaian penyerapan anggaran 7,4 M sekitar 85% yang mana selebihnya dikembalikan ke Kas Negara.
Ia menyampaikan untuk masing – masing divisi Kejaksaan memiliki prestasi sendiri – sendiri yang melampaui target yang ditetapkan. Intelijen Kejaksaan yang memiliki 2 fungsi tugas yakni penyelidikan dan penggalangan telah mendapatkan 300 laporan yang berpotensi ancaman gangguan hambatan.
“Sementara untuk Pidum (Pidana Umum) dari 200 perkara target telah menyelesaikan 314 perkara, namun 27 kasus tahapannya masih kasasi, dan juga ada 3 restorasi justice,” terang Kajari.
Untuk Pidana Khusus (Pidsusl lanjut Kajari, telah menyelsaikan 4 perkara telah sampai eksekusi. Sementara untuk hasil Dinas Kejari Demak telah berhasil mewakili Pemda dalam kasus pemilikan tanah untuk SMP 5.
“Kami sebagai Jaksa Penuntut Umum mewakili Pemda melawan penggugat dari Jakarta dalam kasus tanah wakaf yang berdiri SMP 5. Kita menang, sehingga SMP 5 masih bisa melakukan kegiatan belajar mengajar. Kami kini mendorong Pemda membuat sertifikat untuk tanah tersebut,” papar Kajari.
Untuk tindak pidana korupsi, Kajari menyampaikan bahwa saat menjelang Pilkades banyak sekali yang melaporkan tindak pidana korupsi yang mana disinyalir banyak yang melakukan power attack dalam kontestasi Pilkades.
“Terkait korupsi, tentunya kami berpefoman pada PP 47, yang mana bila pelapornya jelas, jujur dan relevan yang akan kami tindaklajuti. Kami juga melakukan diskresi yang mana untuk menjaga netralitas kami akan tangani setelah Pilkades selesai,” terangnya.
Selain itu, untuk OPD yang sedang dalam proses penanganan korupsi yang menonjol dan merugikan keuangan negara adalah kasus di Dinas Lingkungan Hidup yang mana sedang dalam penyelidikan.
“Untuk Direktif Presiden untuk tahun 2022 ini tidak ada. Karena pada tahun ini tidak ada proyek strategis yang ditangani Kejaksaan,” pungkas Kajari.
Untuk Kab Demak, delik kesusilaan berada di rating ke dua, sementara kasus tertinggi adalah curas (pencurian dengan kekerasaan), kemudian delik kesusilaan, disusul penipuab penggelapan dan narkoba yang merupakan limpahan Kejati dan Polres. (Nungki)