Tiga Pabrik Oli Palsu Beromzet Puluhan Miliar Digerebek Polda Jateng

MENARANEWS.COM (Demak) –
Tindak pidana pemalsuan oli sepeda motor berhasil diungkap tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng di tiga lokasi.

Ketiga lokasi itu berada yaitu di Wonosalam Kabupaten Demak serta Semarang Timur dan Semarang Utara Kota Semarang, dengan dua tersangka AM (40) dan DKA (41) yang ditangkap polisi dalam kegiatan tersebu

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio menerangkan, tersangka AM ditangkap karena menjual oli palsu kepada masyarakat di tiga lokasi tersebut.

"Ada di Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak, di Kecamatan Semarang Timur dan di lokasi konferensi pers saat ini, di Tanah Mas, Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang," kata Dwi.

Ia meneruskan bahwa semua produksi dikelola oleh tersangka DKA dengan materi membuat oli palsu adalah bahan olahan yang ditambah zat adiktif dan zat pewarna kemudian dikemas untuk selanjutnya dipasarkan.

“Mereka oli yang dipalsukan adalah merk AHM dan Yamalube. Adapun wilayah edarnya cukup masif dan luas di seluruh Indonesia terutama di Jawa Tengah dan Kalimantan,” ucapnya.

Diungkapkan, produksi oli palsu yang dibuat tersangka DKA beromzet 3000 botol per hari selama 20 hari kerja per bulan. Dalam sebulan omzet penjualan yang diperoleh pelaku senilai Rp 960 juta.

“Jadi dalam setahun omzetnya sekitar Rp 11,5 Miliar dan mereka sudah beroperasi selama dua tahun. Jadi hasilnya sangat besar sekali yaitu 23 Miliar,” tandasnya.

Dalam ungkap kasus polisi menyita 3 mesin video set, 3 mesin alat pengikat, 6 tandon penampungan oli, 50 drum kosong serta ribuan botol oli siap edar, serta juga menyita 6 mobil box yang diduga dipakai untuk mengangkut oli palsu.

Sementara, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, menambahkan bahwa pengungkapan kasus pemalsuan produk merupakan salah satu prioritas Polda Jateng, dikarenakan produk palsu akan membawa dampak yang merugikan masyarakat selaku konsumen.

“Dampaknya bisa merusak mesin sepeda motor. Kendaraan yang menggunakan oli palsu ini bisa mengalami over heat dan sebagainya. Untuk itu masyarakat agar jeli dan selalu menggunakan produk yang asli, karena resiko oli palsu cukup berbahaya,” terangnya

Atas perbuatannya, tersangka DKA dan AM diancam hukuman berdasarkan Pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) dan Pasal 102 Undang-Undang No.
20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan / atau denda senilai Rp 2 Miliar. (Nungki)