Satreskrim Polres Jepara Berhasil Bekuk Pencuri Spesialis Tabung Gas

MENARANEWS.COM (Jepara) – Dalam waktu singkat Satreskrim Polres Jepara berhasil kembali meringkus komplotan pencuri spesialis tabung gas ukuran 3 kg, sejumlah 56 tabung gas bersubsidi.

Kasat Reskrim Jepara AKP Fachrur Rozi menyampaikan, keberhasilan dalam mengungkap pencurian tersebut merupakan hasil dari respon cepat masyarakat dalam hal ini korban yang segera melaporkan kejadian pencurian yang dialaminya. Tiga Tersangka, Nor Yasin (37) warga welahan, Zainal (41) warga Kalinyamat dan seorang lagi Saifudin (41) warga Wedung, Demak.

"Keberhasilan menangkap para tersangka ini tak lepas dari respon cepat korban dan hal tersebut kita apresiasi positif sehingga kita bisa bertindak dengan cepat," tutur Kasat Reskrim Jepara.

Ia menyampaikan kronologi, bahwa komplotan tersebutsebelum melakukan aksinya, terlebih dahulu komplotan melihat kondisi dan situasi sasaran yang akan mereka curi. Dua orang tersangka menggunggunakan sepeda motor berkeliling kampung, setelah menemukan tepat yang tepat maka mereka datang lagi malam hari dengan menggunakan mobil yang digunakan untuk mengangkut hasil curiannya tersebut.

” Mereka menggunakan tang, gergaji besi serta linggis untuk memotong kunci gembok, kerja mereka selalu diatas jam 12 malam dan itu sangat cepat sekali prosesnya,” ucap Rozi.

Dari pengakuan salah satu tersangka, lanjut Kasat Reskrim, barang curiannya tersebut mereka jual ke toko sembako berbagai daerah, seperti Kudus, Pati dan Jepara dengan harga bervariasi.

” Tersangka ini banyak sekali TKP pencuriannya, bahkan lintas daerah Jepara,Kudus, Pati,” terangnya.

Selain berhasil menangkap tersangka, jajaran satreskrim Jepara juga berhasil mengamankan barang bukti hasil pencurian seperti 1 unit mobil, uang tunai 1,7 juta serta puluhan tabung gas yang belum laku terjual.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kawanan pencurian tabung gas tersebut dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim Jepara. (NSN)