Kajari Demak Jelaskan Nihilnya Restorative Justice Pada Kasus Mbah Minto

MENARANEWS (Demak) – Kasus Kasminto (74th) atau biasa dipanggil Mbah Minto yang menarik perhatian masyarakat sudah sampai pada fase tuntutan hukuman, yang mana oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Kab Demak, Mbah Minto dituntut 2 tahun penjara.

Kajari Demak, Suhendra, SH., dalam pers release di hadapan pers Demak menyampaikan bahwa apa yang apa dilakukan Mbah Minto merupakan penganiayaan berat dan juga tidak adanya kesepakatan damai, sehingga tidak tercipta restorative justice.

“Penganiayaan yang dilakukan Mbah Kasmito ini termasuk kategori penganiayaan berat, ancaman hukumannya sampai 5 tahun. Di samping itu yang paling penting adalah ini tidak ada perdamaian di antara terdakwa dan korban. Sehingga tidak memenuhi, tidak memungkinkan bagi kami melakukan restorative justice,” lanjut Kajari.

Kajari menjelaskan upaya perdamaian tersebut sudah dilakukan sejak proses penyidikan di pihak kepolisian, namun hasilnya nihil sehingga proses terus berjalan.

“Upaya ini perdamaian juga sudah dilakukan sejak awal dari masa di Polres, pada saat penyidikan, tapi ternyata tidak berhasil. Tidak mau berdamai, sehingga sekali lagi kami tidak bisa melakukan restorative justice,” terang Kajari.

Terkait tuntutan dua tahun penjara, Kajari menyampaikan bahwa tuntutan tersebut sudah sesuai dengan pertimbangan beberapa aspek, yakni psikologis, sosiologis, dan yuridis.

“Jadi memang kita sudah, terhadap perkara ini kita sudah melakukan penuntutan terhadap terdakwa Mbah Minto bin Jasmani. Itu per tanggal 29 November 2021 selama dua tahun penjara. Tuntutan dua tahun penjara ini tentu sudah kita pertimbangkan dengan baik. Baik secara psikologis, sosiologis, maupun secara yuridis. Di mana penganiayaan yang dilakukan mbah Kasmito cenderung penganiayaan berat. Sebagaimana diatur Pasal 351 ayat 2 KUHP,” tuturnya.

Kajari juga menyampaikan bahwa jika apa yang dilakukan Mbah Minto sebagai pembelaan diri itu tidaklah tepat, karena Mbah Minto menganiaya pencuri dengan menyebabkan luka berat. Ia pun menceritakan bahw sebelumnya terdakwa mengendap-endap, langsung membacok ke arah tubuh korban sebanyak lebih dari dua kali semenTra korban tidak melakukan perlawanan.

“Malah korban sempat berteriak minta tolong dan mengatakan kepada terdakwa “kulo melu urip mbah (ampuni saya mbah)” kemudian dengan tangannya diangkat, kemudian tangannya juga ditebas, dibacok di beberapa jari,” kisahnya.

Luka yang ditimbulkan, lanjutnya, akibat dari bacokan tersebut sangat serius dan dapat menghilangkan nyawanya. Yaitu pada lengan, luka pada leher. Lehernya itu hampir robek kena urat besarnya.

Ia menegaskan bahwa hal-hal yang memberatkan terdakwa Kasmito dituntut dua tahun penjara yaitu melakukan penganiayaan berat terhadap pencuri. Kemudian tidak adanya permintaan maaf dari terdakwa ke korban.

“Hal-hal yang memberatkannya itu, pertama harusnya terdakwa dia dapat menghardik atau mengahalau si pencuri tadi dengan tidak melakukan pembacokan. Cukup dengan berteriak “awas maling”. Kemudian terdakwa juga tidak ada permintaan maaf atau melakukan perdamaian dengan si korban. Nah jadi dia juga tidak meminta maaf kepada korban, dan kami pun tidak tahu alasannya kenapa,” terangnya. (NSN)