MENARANEWS (Demak) – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Demak secara continue melaksanakan kegitanan non yustisial pengumpulan informasi peredaran barang kena cukai illegal.
Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi peredaran rokok illegal sehingga peningkatkan pendapatan negara dari sektor penerimaan cukai menjadi maksimal, seperti yang disampaikan, Kasi penyelidikan dan penyidikan Aryo Soebajoe, Kasi Penyelidikan dan Penetiban Satpol PP Demak saat ditemui dikantornya, Jumat (23/7/21)
Ia menyampaikan bahwa pihaknya secara berkelanjutan melakukan kegiatan tersebut dengan menyasar kios dan Toko yang diduga menjual rokok tidak bercukai.
“Kami bukan menyasar pedagangnya, kita hanya mencari informasi dari peredarannya. Otomatis dari pedagang akan memberi informasi kita. Kita dapat menindak lanjuti. Jika dapat info yang akurat kita akan menindak dari pengusaha tersebut”, ungkapnya.
Ditempat yang berbeda, seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Semarang Wanpiliantoro menyampaikan, kami melakukan sinergi gabungan dengan Satpol PP Demak untuk mengumpulkan informasi peredaran rokok illegal.
“Kadang-kadang dilapangan dilemanya rokok tiap tahun naik tarif cukainya, dari pengusaha rokok ilegal kadang memanfaatkan celah harga itu (harga murah)”, ujarnya.
Ia melanjutkan jika ditemukan memproduksi, menjual, mengedarkan rokok ilegal ada sanksi administrasi dan sanksi pidana.
“Sanski administrasi akan dikenakan cukai antara 2 sampai 10 kali dari nilai cukai yang terutang, sedangkan untuk sanksi pidana 2 sampai 10 tahun,” tegasnya.
Lebih lanjut Wanpiliantoro mengatakan, adapun ciri-ciri rokok illegal diantaranya, dilekati pita cukai palsu, tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai yang bukan haknya atau salah personalisasi, dilekati pita cukai yang salah peruntukan, dan dilekati pita cukai bekas. (NSN)