GEMPUR ROKOK ILEGAL, 14 KECAMATAN SOSIALISASIKAN DBHCHT

MENARANews (Demak) – Sebagai salah satu Kabupaten yang menerima dana bagi hasil cukai hasi tembakau (DBHCHT), Pemkab Demak terus melakukam sosialisasi tentang cukai di 14 kecamatan yang ada di Kab Demak.

Dari keseluruhan kecamatan yang ada di kota wali tersebut memang tak semuanya merupakan daerah penghasil tembakau, namun sosialisasi tetap musti dilakukan mengingat penikmat tembakau (perokok) terdapat di seluruh kecamatan, salah satunya adalah Kecamatan Wonosalam.

Camat Wonosalam, Sri Utami, saat ditemui di Kantornya menyampaikan DBHCHT menyampaikan, meskipun wilayah yang dia pimpin bukan penghasil tembakau namun masyarakat perlu memahami permasalahan cukai karena peredaran barang kena cukai juga terjadi di wilayah tersebut.

”Walau bukan daerah penghasil tembakau, namun masyarakat disini banyak yang perokok, sehingga mereka harus paham bahwa rokok yang mereka hisap adalah rokok legal, walau harga tinggi tapi toh hasilnya cukai tersebut kami rasakan juga melalui DBHCHT yang dikelola Pemkab Demak,” ucapnya.

Cukai sendiri merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan undang-undang, dimana jenis-jenis barang kena cukai yaitu hasil tembakau, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), serta Etil Alkohol.

“Cukai sangat penting bagi negara. Rokok juga harus diawasi karena rokok merupakan penerimaan tertinggi di Negara. Termasuk dengan cairan liquid pada vape juga harus memiliki cukai,” (NSN)