Walhi Bali Minta Rencana Pembangunan Tol Gilimanuk-Mengwi Dikaji Ulang

MENARAnews.com, Denpasar (Bali) – WALHI Bali memberikan tanggapan terkait KA ANDAL Pembangunan Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi pada pertemuan bersama Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, di Denpasar, Rabu (21/4/2021). Ketua WALHI Bali, Untung Pratama menyoroti jika pembangunan proyek Jalan Tol ini disinyalir akan menerabas lahan pertanian produktif.

“Peruntukan lahan yang terkena tol, untuk sawah irigasi seluas 188,31 Ha,” jelasnya, Jika merujuk Daya Dukung Daya Tampung Lingkungan Hidup yang dipublikasaikan oleh Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Bali dan Nusa Tenggara (P3E Bali Nusra), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), terilhat bahwa rencana pembangunan Jalan Tol tersebut masuk pada wilayah jasa penyediaan pangan dengan klasifikasi sedang hingga sangat tinggi.

“Jika dikalkulasikan, 1 hektar lahan sawah sedikitnya menghasilkan beras 6 ton. Maka, proyek pembangunan Jalan tol Mengwi-Gilimanuk yang menerabas area sawah seluas 188,31 Ha mengurangi produksi beras di Bali sebanyak 1.129,86 ton,” tegasnya mengenai jalan sepanjang ± 96,21 Km yang melintasi Kabupaten Jembrana, Tabanan dan Badung.

Disamping itu pihaknya juga menyoroti terkait rencana pembangunan Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi diindikasikan melintasi kurang lebih 50 Ha Kawasan Pemangku Hutan Lindung (KHPL) Bali Barat. Disamping melewati Hutan Lindung, rencana pembangunan Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi juga diindikasikan melintasi kurang lebih 67,44 Ha kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) yang dimana hal tersebut tertera jelas pada KA ANDAL Hlm. 2-23.

Berdasarkan data Kajian Akademis Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dirilis oleh Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali tahun 2018, dinyatakan luas kawasan hutan Provinsi Bali belum bisa memenuhi ketentuan minimal 30%. Sehingga, tegas dia, hal tersebut seharusnya menjadi catatan penting bagi Pemprov Bali untuk memenuhi ketentuan minimal luas kawasan hutan.

“Dan hal ini berkali-kali dan sangat sering saya sampaikan. Sebab sampai saat ini Pemprov Bali belum mampu memenuhi ketentuan minimal luas kawasan hutan,” Ujar Untung Pratama.

Para instansi dan Tim penyusun yang hadir di Kantor DKLH Propinsi Bali pun membenarkan apa yang disampaikan oleh WALHI Bali.

Selanjutnya Untung Pratama didampingi Sekjend Frontier-Bali Natri Krisnawan menyerahkan surat tanggapan terkait Rencana Pembangunan Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi yang dimana proyek ini berpotensi menerabas lahan persawahan produktif dan menerabas kawasan hutan lindung.

Dalam suratnya WALHI Bali meminta kepada Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Propinsi Bali Untuk Mempertimbangkan ulang rencana Pembangunan Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi dan Mencari alternatif lain untuk melancarkan arus orang dan barang dari Gilimanuk ke Denpasar, yang dapat memecah kemacetan dan tidak memiliki potensi merusak lingkungan yang tinggi seperti rencana pembanguan Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi. Surat diterima langsung oleh I Made Teja selaku Kadis DKLH Propinsi Bali. (*)

Editor: N. Arditya