MENARAnews.com, Denpasar (Bali) – Patriot Garuda Nusantara (PGN) Bali bersama dengan Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Kota Denpasar, Forum Masyarakat Peduli NKRI, dan Perwakilan Pura Dalem Mekah Denpasar, ditemani Pengacaranya, Rico Ardika Panjaitan, melakukan pelaporan dugaan tindak pidana penistaan agama oleh Dewa Made Dharmawati dalam video yang tersebar di YouTube, Senin (19/4/2021), di Mapolda Bali, Kota Denpasar.
Setelah menerima bukti tanda pelaporan, Komando Wilayah PGN Bali, Agus Priyadi atau yang biasa dipanggil Gus Yadi, menjelaskan pada media bahwa laporan pengaduan dari pelapor yang terdiri dari Ketua PGN Bali, Daniar Tri Sasongko, LPBHNU dan Persatuan Puri Dalem Mekah telah diterima dan diapresiasi dengan baik oleh Polda Bali. Dan menunggu untuk ditindaklanjuti Krimsus dan Krimum.
“Polda Bali telah menerima lengkap data yang kita punya, dan melaporkan dua (hal), akunnya (yang menyebarkan) dan yang bersangkutan, Desak Dewi Darmawati,” terangnya.
Dikesempatan yang sama, Pengacara pelapor, Rico Ardika Panjaitan menambahkan bahwa dalam pelaporan diajukan dua pasal, yakni pasal UU ITE terkait ujaran kebencian dan KUHP pasal 156 huruf a tentang peninstaan agama. Video tersebut tidak hanya menyasar umat Hindu tetapi juga umat Islam karena menyinggung adat dan tradisi 7 bulanan dan yasinan. Dan diharapkan Kepolisan dapat berlaku adil dalam penanganan aduan kasus ini, sebagaimana perlakuan pada kasus penistaan agama yang terjadi pada Ahok.
“Kami hanya menuntut keadilan saja, bagaimana ahok diperlakukan, kenapa hal (kasus) seperti ini tidak dapat diberlakukan (pula) seperti itu. Semoga keadilan berpihak kepada kita,” harapnya.(*)
Editor: N. Arditya