SENGAJA BELANJA SAYUR PAKAI UANG PALSU DI PASAR GUNTUR, PELAKU TERANCAM DENDA 50 M

MENARANEWS (Demak) – Berkat kecurigaan pedagang sayur di Pasar Guntur, Kec Guntur, Kab. Demak terhadap uang yang diterimanya dari Giyanti (33) saat membelanjakan uangnya ke lapak sayurnya, membuat Giyanti ditangkap karena terbukti mengedarkan yang palsu.

Pelaku yang merupakan warga Mranggen, Demak tersebut telah dengan sengaja menggunakan dua lembar uang palsu pecahan Rp100.000,- untuk membeli sayur, seperti yang disampaikan Waka Polres Demak Kompol Johan Valentino Namuru.

Ia menyampaikan bahwa uang palsu tersebut, menurut pelaku didapatkan beberapa hari sebelumnya dari salah satu pembeli cosmetik dagangan pelaku yang membayar dengan sistem COD.

“Menurut pengakuan pelaku, dalam transaksi itu pelaku dibayar dengan uang yang diketahui palsu,” ucap Kompol Johan saat konfrensi pers di Pendopo Parama Satwika Kepolisian Resor Demak, Senin, (12/4/2021).

Dengan dua lembar uang palsu itu, pelaku berbelanja sayuran kacang panjang seharga Rp 4.000,- dengan menggunakan uang palsu Rp.100.000,- pertama, dan mendapat uang kembalian sebesar Rp.96.000,-

Sementara untuk uang palsu Rp. 100.000,- lainnya digunakan pelaku untuk membeli kelapa seharga Rp 6.000,- . Sehingga mendapatkan kembalian Rp. 94.000,-

“Uang yang didapatkan pelaku dari membelanjakan 2 uang palsu tersebut adalah Rp190.000,-, lalu kemudian dari uang yang didapat digunakan berbelanja cabai seharga Rp10.000,- ,sehingga uang yang dimiliki pelaku Rp180.000,- ,” terang Kompol Johan.

Sementara, lanjutnya, saat menyadari uang yang diterimanha palsu, pedagang sayuran sontak mengejar pelaku dan menangkapnya di tempat parkir pasar saat akan pulang.

Terkait kejadian ini, Kompol Johan menyatakan, bahwa Polres Demak tengah mengembangkan kasus tersebut dengan pihak yang bertransaksi dengan pelaku melalui COD.

“Kami akan menelusuri apakah pelaku bagian dari sindikat pengedar uang palsu,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, Waka Polres menyampaikan, bahwa pelaku mendapatkan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah)

Pelaku sendiri menyampaikan alibi bahwa, Ia tidak mengehaui bahwa yang diterimanya saat cod adalah palsu, dan baru mengetahui saat membelanjakannya di Pasar Guntur.

”Saya baru sekali dapat uang palsu saat cod kosmetik itu,” ujarnya.

Sebagai antisipasi Kompol Johan, agar masyarakat tidak menjadi korban pengedar uang palsu, Ia mengimbau masyarakat berhati terkait peredaran uang palsu di masyarakat, yakni dengan menyampaikan ciri-ciri fisik uang palsu.

“Uang palsu sebenarnha cukup mudah dikenali, baik jenis kertas, kecerahan warna uang, dan ada hologramnya atau tidak,” pungkas Waka Polres. (NSN)