MENARAnews.com, Denpasar (Bali) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Daerah Bali (WALHI Bali) menerobos masuk dalam pertemuan pembahasan rancangan rencana Kerja Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali 2022, Senin (22/2/2021), karena menduga kemungkinan dibukanya celah untuk meloloskan proyek pengelolaan sampah dengan dibakar menggunakan insinerator, yang saat ini direncanakan di Tempat Pemrosesan Akhir Regional Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan (TPA Sarbagita).
Made Krisna ‘Bokis’ Dinata, Manajer Advokasi dan Kampanye WALHI Bali yang hadir dalam pertemuan tersebut, menerangkan dalam poin sub kegiatan kerjasama penanganan sampah di TPA/TPST regional dalam rencana program prioritas tahun 2022 terkait program pengelolaan persampahan, dijelaskan bahwa pelaksanaannya menyertakan kerjasama dengan pihak lain di TPA Regional Sarbagita. Temuan tersebut disandingkan oleh Bokis dengan Pasal 5 ayat (1) Perpres 35/2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, yang menyatakan bahwa pengelolaan sampah dengan PLTSa dapat dilakukan melalui kerjasama. Atas temuan tersebut, Bokis menduga bahwa rancangan rencana kerja Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali 2022 dijadikan sebagai pintu masuk untuk meloloskan proyek insinerator di TPA Sarbagita.
“Apakah frasa yang sama itu hanya kebetulan atau sudah dirancang untuk melegitimasi pengoperasian insinerator di TPA Sarbagita?,” tanya Bokis.
Bokis juga menjelaskan bahwa dampak dari operasional insinerator tersebut berbahaya bagi kesehatan masyarakat, dimana dalam Pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 27 P/HUM/2016 pada intinya menyatakan bahwa pembangunan listrik berbasis sampah yang membatasi ruang lingkup pada teknologi thermal process meliputi gasifikasi, incenerator dan pyrolysis yang dapat menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan manusia karena dapat menghasilkan dioxin.
Selain itu ia juga menerangkan banyak riset-riset yang sudah menyimpulkan bahwa penggunaan insinerator berbahaya bagi kesehatan manusia.
“Insinerator ini berpotensi merusak lingkungan dan merusak kesehatan masyarakat,” tambah Bokis.
Dalam surat tanggapan yang diserahkan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Bali, WALHI Bali menuntut agar WALHI Bali dilibatkan dalam setiap proses penyusunan Rancangan Rencana Kerja DKLH Bali Tahun 2022 hingga ditetapkan menjadi Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD), Tidak menggunakan Rencana Kerja Dinas Kehutanan Dan Lingkungan Hidup Propinsi Bali Tahun 2022, untuk meloloskan proyek pengelolaan sampah dengan insinerator atau teknologi lainnya yang berpotensi merusak lingkungan dan merusak kesehatan manusia di TPA Regional Sarbagita,.
Ketiga, WALHI menutut agar DKLH Bali Menyusun Rencana Tahun 2022 dengan mengedepankan prinsip good goverance, serta prinsip yang dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, termasuk menghentikan rencana pembangunan PLTSa di TPA Regional Sarbagita dan terakhir agar DKLH Bali menghentikan cara-cara yang Menutupi Informasi dan Membatasi Partisipasi Masyarakat dalam penyusunan Peraturan Daerah dan kebijakan daerah, khususnya Rencana Kerja Dinas Kehutanan Dan Lingkungan Hidup Propinsi Bali Tahun 2022.(*)
Editor: N. Arditya