Resmi Ditahan, Begini Pesan Jerinx Sebelum Masuk Sel

MENARAnews.com, Denpasar (Bali) – I Gede Ari Astina atau Jerinx, pemain drum Superman Is Dead (SID) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik oleh penyidik Polda Bali pada Rabu (12/8/2020).

Jerinx SID diperiksa oleh penyidik atas laporan  Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali karena diduga melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi Dan Transasksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP. Yang pada pokoknya menyatakan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individudan/atau kelompok mastyarakat tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan (SARA).

Dalam proses pemeriksaan yang berlangsung lebih dari 4 jam tersebut, Jerinx SID kembali didampingi oleh kuasa hukumnya I Wayan “Gendo” Suardana, SH., dan tim hukum dari Gendo Law Office. Usai menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, sebagai syarat administrasi, sebelum ditahan Jerinx SID diwajibkan melakukan rapid test di Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar. Satu jam kemudian, hasil rapid test Jerinx SID menunjukkan Non Reaktif dan kemudian Jerinx SID diantar ke rutan Mapolda Bali untuk selanjutnya dilakukan penahanan.

Sebelum masuk ke sel tahanan Jerinx SID menyampaikan bahwa dirinya siap menjalani proses hukum yang berlaku. Jerinx SID menegaskan dirinya tidak gentar sedikit pun karena selama ini dia memperjuangkan nyawa rakyat yang menjadi korban karena kebijakan kewajiban rapid test sebagai syarat administrasi.

“Kritik saya ini untuk ibu-ibu yang menjadi korban akibat dari kebijakan kewajiban rapid test. Semoga tidak ada lagi ibu-ibu yang menjadi korban kebijakan,” tegasnya.

Gendo mempertanyakan pasal yang digunakan sebagai dasar penahanan kliennya dan kejelasan maksud kebencian SARA dalam perkara ini

“Entah apa yang dimaksud dengan kebencian SARA dalam kasus ini, biar publik lah yang menilai. Setahu saya IDI adalah lembaga publik atau organisasi profesi bukan golongan dalam terminologi SARA. Ketika gaya bahasa Jerinx dituduh kasar dan mencemarkan nama baik, semoga setelah Jerinx masuk sel, akan muncul orang sopan, orang santun yang mau menyuarakan suara rakyat kecil di tengah pandemi ini,” tutupnya dengan nada satire.


Editor: N. Arditya