MENARAnews.com, Denpasar (Bali) – Setelah Gubernur Bali, Wayan Koster mengajukan Ranperda Provinsi Bali tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Bali Tahun 2020-2040 dalam Rapat Paripurna ke-11 DPRD Bali, Rabu (5/8/2020), WALHI Bali langsung meminta salinan Ranperda RZWP3K tersebut kepada Gubernur Bali, Wayan Koster. Pemintaan Ranperda RZWP3K dilakukan WALHI Bali melalui Surat tertanggal 10 Agustus 2020, dengan Nomor: 07/ED/WALHI-BALI/VIII/2020, Perihal Informasi Publik.
Direktur WALHI Bali, I Made Juli Untung Pratama, S.H., M.Kn menjelaskan bahwa berdasarkan berita media, pada rapat paripurna ke-11 DPRD Bali, Gubernur Bali mengajukan Ranperda RZWP3K Provinsi Bali Tahun 2020-2040. Lebih lanjut, Wayan Koster juga menyatakan bahwa Dokumen final RZWP3K telah mendapat persetujuan substansi dari Menteri Kelautan dan Perikanan, sehingga sudah dapat diproses lebih lanjut dalam Perda.
“Dokumen final RZWP3K Bali sudah mendapat persetujuan substansi dari Menteri Kelautan dan Perikanan,” tegasnya.
Lebih Jauh Untung Pratama menegaskan bahwa atas dasar tersebut, WALHI Bali mengajukan permohonan informasi publik berupa Ranperda RZWP3K Provinsi Bali Tahun 2020-2040, yang diajukan dalam rapat paripurna DPRD Bali tersebut, beserta lampiran peta alokasi ruang dan dokumen pendukungnya. WALHI Bali juga meminta Bukti persetujuan substansi Ranperda RZWP3K dari Menteri Kelautan.
Lebih lanjut, Untung Pratama menyampaikan bahwa alasan WALHI Bali meminta Ranperda tersebut salah satunya adalah untuk mengetahui kebijakan publik yang mengancam hajat hidup orang banyak, sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Besar harapan agar permohonan informasi publik WALHI Bali segera dipenuhi oleh Gubernur Bali,” ujarnya.
Surat permohonan informasi publik dari WALHI Bali diterima oleh Dwiyana, selaku Staf Biro Umum, Kantor Gubernur Bali.
Sebelumnya Gubernur Bali, Wayan Koster dalam Rapat Paripurna ke – 11 DPRD Provinsi Bali menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Bali Tahun 2020-2040 adalah sejatinya sebagai implementasi dari kearifan lokal Segara Kertih yang merupakan elemen dari Sad Kertih dan telah tertuang dalam visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
“Perancangan ini dilaksanakan Pemprov Bali sebagai strategi untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya dalam merencanakan memanfaatkan mengawasi dan mengendalikan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil Bali secara komprehensif dan terintegrasi sehingga tetap lestari serta dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan,” ungkapnya
Di hadapan pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Bali, Gubernur Koster menjelaskan pentingnya Raperda RZWP3K sebagai piranti pengaturan laut yang sangat penting dan strategis guna menjadi landasan fundamental dalam melaksanakan pembangunan daerah Bali utamanya sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru. Peran RZWP3K dalam pengelolaan WP3K menjadi sangat vital karena WP3K merupakan suatu perencanaan yang menempatkan alokasi ruang dari pemanfaatan ruang dan sumberdaya perairan. Hal ini menurut Gubernur menyebabkan RZWP3K harus segera disusun sebagai acuan pemanfaatan ruang dan sumber daya dalam pengelolaan WP3K.
Dikatakan Koster, Provinsi Bali memiliki luas perairan lebih dari 9440 km2 dan panjang garis pantai lebih kurang 633 KM, dari luasan itu jelas Gubernur Koster didalamnya terkandung beragam sumber daya alam baik sumber daya hayati maupun potensi-potensi lainnya.
“Bicara tentang laut Bali ini ternyata luar biasa, walaupun lebih kecil wilayahnya dibandingkan dengan provinsi lain. Ternyata wilayah yang kecil ini mengandung nilai-nilai ekonomi yang luar biasa, yang bisa menjadi bagian dari pada strategi kebijakan pembangunan perekonomian di Bali ke depan,” imbuh Gubernur yang juga menjabat Ketua DPD PDI Perjuangan ini.
Di balik potensi tersebut yang dapat berkontribusi besar bagi peningkatan perekonomian wilayah, di sisi lain juga muncul berbagai permasalahan yang kompleks. Di antaranya kerusakan ekosistem pesisir, erosi/abrasi pantai, pencemaran bayang pesisir, berkurangnya habitat peneluran penyu, kemerosotan sumber daya ikan dan konflik pemanfaatan sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil. WP3K menurutnya lebih jauh juga masih menjadi kantong-kantong kemiskinan di Bali, khususnya wilayah pesisir di luar Kota Denpasar, Kabupaten Badung dan Gianyar.
“Pemanfaatan potensi sumber daya perairan pesisir guna meningkatkan investasi untuk memperluas lapangan kerja dan kesempatan berusaha belum optimal, karena masih terhambat oleh kekosongan regulasi pemanfaatan ruang laut. Sampai saat ini terdapat sebanyak 64 pelaku usaha yang telah mengajukan izin lokasi perairan untuk memanfaatkan ruang laut, namun belum bisa diproses karena provinsi Bali belum menetapkan Perda RZWP3K. Hal tersebut merupakan gambaran kecil kondisi riil WP3K Bali yang selama ini kita sadari kurang kita pedulikan secara baik, karena lebih dominan fokus pada pembangunan di darat,” terang Koster.
Editor: N. Arditya
Tergolong Informasi Publik, WALHI Minta Salinan Ranperda tentang Zona Wilayah Pesisir
8/10/2020 05:14:00 PM