Penggunaan Baliho Tak Ramah Lingkungan dalam Pilkada 2020 Akan Dikenakan Sanksi

MENARAnews.com, Denpasar (Bali) – Sebagai wujud nyata penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 yang ramah lingkungan di Bali, 6 KPU Kab/Kota penyelenggara Pilkada menggelar aksi tanam pohon diikuti dengan deklarasi Pilkada ramah lingkungan, yang mana disaksikan pula oleh KPU RI, KPU Bali bersama dengan Perwakilan Pemeritahan Provinsi Bali, Perwakilan Pangdam IX Udayana, Perwakilan Kapolda Bali, Perwakilan Wali kota Denpasar di Denpasar, Minggu (23/8/2020).


I Dewa Kade Wiarsa Raka, selaku Komisioner KPU RI menyampaikan bahwa dengan adanya penyelenggaraan Pilkada ramah lingkungan di Bali sangat sejalan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali No. 97 Tahun 2018 tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai. Tidak hanya untuk mewujudkan pilkada yang demokratis namun juga pilkada yang sehat dan bersih lingkungannya.

“Dengan demikian, baik tahapan yang berupa rapat koordinasi dalam proses pencalonan misalnya, demikian juga tahapan kampanye, sampai dengan pemungutan dan perhitungan suara, semuanya ramah lingkungan,” paparnya

Namun begitu, dalam penerapan Pergub pembatasan timbulan sampah plastik sendiri belum dilengkapi dengan pemberlakuan sanksi yang jelas didalamnya. Atas dasar tersebut, Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Gede Agung Lidartawan menyatakan bahwa hal ini akan segera ditindaklanjuti untuk pembuatan kesepakatan sanksi pelanggaran baliho ramah lingkungan bersama dengan Bawaslu Bali. Baliho ramah lingkungan yang dimaksud itu pun nantinya akan disepakati menggunakan bahan-bahan ramah lingkungan seperti kain.

“Setiap yang melanggar kesepakatan itu, kita umumkan di koran. Artinya ada efek jera, percuma nanti dia sosialisasi gini (penerapan Bali ramah lingkungan), tapi melanggar. Nanti masyarakat tahu, ini pemimpin yang melanggar masa dipilih. Dan kita akan coba mulai tanggal 28 Agustus 2020,” tegasnya.(*)



Editor: N. Arditya