OJK: Banyak Masyarakat Pinjam Uang di Aplikasi Ilegal

MENARAnews, DKI Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk berhati-hati menggunakan aplikasi dalam meminjam uang secara dalam jaringan (daring) mengingat masih banyak masyarakat yang meminjam uang pada aplikasi-aplikasi yang ilegal atau tidak terdaftar.

Demikian dikatakan Analis pada Direktorat Penyidikan dan Dukungan OJK, Marlina, saat diwawancarai di Warung Waspada Investasi, Jalan H. Agus Salim, Jakarta Pusat, (13/12).

Diketahui sebelumnya, akhir November lalu, Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan 182 entitas penawaran investasi tanpa izin dan menemukan 125 financial technology (fintech) peer to peer landing ilegal.

Ditambahkan Marlina, tingkat kunjungan masyarakat ke Warung Waspada Investasi bersifat fluktuatif, bergantung pada permasalahan yang ada, seperti pekan lalu terlihat sepi tetapi pada pekan ini mengalami peningkatan meskipun peningkatan itu tidak lebih dari 50 persen.

“Meningkat, kecenderungannya meningkat tapi tidak sampai 50 persen. Hari ini naik, tapi fluktuatif. Kayak minggu kemarin sepi, hari ini agak padat. Tergantung situasi, bisa banyak datang hari ini, besoknya tidak,” ungkapnya.

Selain berkonsultasi tentang perizinan dan pinjaman secara dalam jaringan (daring), Warung Waspada Investasi juga menerima aduan dari masyarakat yang menjadi korban pinjaman daring ilegal.

“Kami menerima konsultasi dan aduan, ada yang tanya tentang Fintech ilegal, perusahaan-perusahaan juga, ada tanya tentang perizinan juga,” ucapnya.

Ia menegaskan, pihaknya mengimbau masyarakat untuk berhati-hati menggunakan aplikasi dalam meminjam uang secara daring karena masih banyak masyarakat yang meminjam uang pada aplikasi-aplikasi yang ilegal. Selain itu, masyarakat juga diimbau agar mengecek terlebih dahulu legalitas perusahaan yang menawarkan investasi dengan keuntungan besar.

Masyarakat kita masih banyak yang memanfaatkan aplikasi-aplikasi yang ilegal dalam meminjam. Dicek dulu, perusahaannya benar terdaftar atau tidak, banyak perusahaan yang menjanjikan keuntungan yang besar tapi perusahaannya tidak terdaftar, berdampak mereka tidak bisa mendapat keuntungan yang dijanjikan,” tutup Marlina. (IN)

 

[better-wp-embedder width=”100%” height=”400px” download=”all” download-text=”” attachment_id=”50467″ /]

 

[better-wp-embedder width=”100%” height=”400px” download=”all” download-text=”” attachment_id=”50466″ /]