ForBali Tuntut Teluk Benoa Dipayungi Perpres Konservasi

MENARAnews.com, Denpasar (Bali) – Setelah 3 bulan Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBALI) menahan diri, selama 3 bulan pula ForBali mencoba memberikan kepercayaan pada Pemerintah untuk melindungi Teluk Benoa dari tangan usil para investor. Sayangnya kepercayaan tersebut mulai digoyahkan dengan munculnya statement dari Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo terkait pengkajian ulang pembatalan reklamasi Teluk Benoa. Sontak hal tersebut mendorong ForBali untuk kembali melakukan aksi turun ke jalan menuju Kantor Gubernur Bali, Jumat (13/12/2019). 

Saat barisan massa mulai melakukan long march, hujan mulai mengguyur. Hujan yang cukup deras tersebut, tidak menghentikan barisan massa aksi untuk melakukan parade budaya aksi tolak reklamasi Teluk Benoa. Parade budaya tetap berlanjut hingga tiba di depan Kantor Gubernur Bali.

Setiba didepan Kantor Gubernur Bali beberapa perwakilan melakukan orasi, diantaranya perwakilan organisasi gerakan mahasiswa Front Demokrasi Perjuangan Rakyat Bali (FRONTIER-Bali) dan perwakilan masyarakat dari Desa Adat  Kedonganan.

Wayan Gendo Suardana, Koordinator Umum ForBALI dalam orasinya menyebut bahwa perjuangan menolak reklamasi Teluk Benoa pada maret 2020 akan memasuki tahun ketujuh. Perjuangan yang dilakukan terus-menerus selama ini telah mampu mengubah konstelasi politik sehingga membuat para politisi yang tadinya diam menjadi bersikap menolak reklamasi Teluk Benoa memenuhi tuntutan masyarakat. Serta membuat pihak-pihak yang selama ini mendukung reklamasi dan nyinyir terhadap gerakan Bali Tolak Reklamasi (BTR) hilang entah kemana.

“Waktu telah menunjukkan, mereka yang mendukung dan nyinyir hilang entah kemana. Mereka bergerak dengan kekuatan investor sedangkan kita bergerak dengan kekuatan semesta”, lantangnya.

Diakhir orasinya, Gendo juga memberikan pernyataan sikap dari ForBALI, yaitu menuntut Menteri KKP, Edhy Prabowo untuk tidak mengkaji ulang pembatalan reklamasi Teluk Benoa serta melakukan upaya-upaya untuk melanjutkan proses Kawasan Konservasi Teluk Benoa hingga menjadi Peraturan Presiden.

Kedua, menuntut Menteri KKP segera menjalankan rekomendasi Komisi IV DPR RI hasil rapat kerja antara Komisi IV dengan Kementerian KKP pada tahun 2015 untuk tidak melanjutkan reklamasi Teluk Benoa. 

“Ketiga, meminta Pemerintah Provinsi Bali melakukan upaya untuk mendorong percepatan penerbitan Peraturan Presiden yang menguatkan status Konservasi Maritim Teluk Benoa,” tegas Gendo. 

Kemudian meminta Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Peraturan Presiden untuk memperkuat status Teluk Benoa sebagai Kawasan Konservasi Maritim. Hal itupun tergambar jelas pada payung bertuliskan “Terbitkan Perpres Konservasi Teluk Benoa” yang dibawa oleh beberapa massa aksi.

Terakhir, konsisten meminta Presiden Joko Widodo untuk membatalkan Perpres No 51 Th 2014 tentang perubahan atas Peraturan Presiden No 45 Th 2011 tentang rencana tata ruang kawasan perkotaan SARBAGITA dengan memberlakukan kembali Perpres No 45 Th 2011 atau menerbitkan Perpres baru yang menetapkan Teluk Benoa sebagai Kawasan Konservasi Maritim. (DI)

 

Editor: N. Arditya