KPU Beberkan Syarat Paslon Perseorangan Pikada 2020

MENARAnews, Pandeglang (Banten) – Dalam rangka mempersiapkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang menggelar rapat pleno penetapan dukungan minimal untuk bakal pasangan calon (paslon) perseorangan yang akan maju pada pemilihan bupati dan wakil bupati Pandeglang 2020 mendatang. Hasilnya, paslon harus mendapat sebanyak 69.808 dukungan.

Dukungan sebanyak itu mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 di pasal 41 ayat 2 huruf c, dalam pasal tersebut tercantum bahwa kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) lebih dari 500.000 sampai dengan 1.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 %.

Sedangkan DPT terakhir (Pemilu 2019) di Kabupaten Pandeglang sebanyak 930.761 sesuai dengan Keputusan KPU Pandeglang Nomor 813 tentang Rekapitulasi dan Penetapan DPTHP-3 pada pemilu 2019 sehingga 7,5 % x 930.761 = 69.807,075 dibulatkan menjadi 69.808 (enam puluh sembilan ribu delapan ratus delapan) dukungan.

“Jumlah dukungan itu harus tersebar di lebih dari 50 % jumlah kecamatan kabupaten/kota dimaksud, sesuai Pasal 41 ayat 2 huruf e Undang-Undang 10 Tahun 2016. Untuk Kabupaten Pandeglang berjumlah 35 kecamatan, berarti dukungan itu harus tersebar minimal di 18 kecamatan,” papar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pandeglang, Samsuri, Sabtu (26/10/2019).

Pleno penetapan pada 26 Oktober 2019 sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU RI) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

“Mekanisme dukungan ini yakni surat pernyataaan dukungan dengan menggunakan Formulir model B.1-KWK perseorangan dan dilampiri fotocopy KTP elektronik/surat keterangan dari Disdukcapil sesuai dengan lampiran Surat KPU RI Nomor 2096/FL.02.4-SD/01/KPU/X/2019 tertanggal 22 Oktober 2019 perihal Pedoman Jumlah Pemilih dalam DPT dan sebarannya yang menjadi syarat Penentuan Batas Minimum Persyaratan Dukungan Calon Perseorangan dan Penambahan Informasi pada Formulir B.1 KWK Perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020,” bebernya.

Sementara itu, Ketua KPU Pandeglang Ahmad Suja’i menuturkan, masyarakat yang akan maju baik melalui jalur perseorangan ataupun Partai Politik (parpol) diberikan ruang untuk melakukan konsultasi terkait pencalonan dengan datang langsung ke kantor KPU Pandeglang yang beralamat di Kompleks Perkantoran Cikupa, Kecamatan/Kabupaten Pandeglang.

“Kita membuka layanan konsultasi. Ini bagian dari pelayanan kami sebagai penyelenggara pemilu, adapun penyerahan dukungan sesuai dengan tahapan dimulai dari tanggal 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020 di kantor KPU Pandeglang,” jelas Suja’i. (IN)