MENARAnews.com, Denpasar(Bali) – Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra berharap Dokumen Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) segera rampung. Untuk itu, ia minta agar pembahasannya dipercepat agar tidak berlarut-larut. Harapan itu disampaikannya saat membuka Rapat Konsultasi Publik Dokumen Antara RZWP-3-K di Ruang Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Kamis (11/7/2019).
Menurut Dewa Indra, pembahasan dokumen RZWP-3-K Pemprov Bali terbilang alot karena sudah dimulai sejak tahun 2017 lalu.
“Ini sudah dua tahun, saya berharap pembahasannya bisa dipercepat tanpa mengurangi kedalaman dan substansi yang akan diatur dalam dokumen tersebut,” ujarnya.
Ia minta, ada progres yang dihasilkan dalam uji publik yang digelar kali ini.
“Jangan muter-muter tanpa hasil, habis energi kita,” tandasnya.
Menurut Dewa Indra, dokumen RZWK-3-K mempunyai makna yang strategis bagi Bali. Jika dokumen ini tak segera rampung, Bali tak bisa bergerak maju karena dalam posisi terkunci.
“Jika dokumen itu belum rampung, pemerintah, masyarakat dan pelaku usaha tak bisa berbuat apa-apa di zonasi kawasan pesisir,” tambahnya.
Untuk itu, ia berharap pembahasan dokumen ini diintensifkan, dibahas pasal demi pasal. Pada bagian lain, Dewa Indra mengingatkan pula agar dokumen memastikan berbagai kepentingan terakomodir dengan baik. Ia menginformasikan, hingga saat ini 21 provinsi telah merampungkan Dokumen RZWP-3-K.
“13 lainnya belum, termasuk Bali. Padahal untuk urusan lain, biasanya kita terdepan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasubdit Zonasi Daerah Perencanaan Ruang Laut Ditjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Krisna Samudra menegaskan bahwa dokumen yang dibahas adalah dokumen perencanaan, bukan pelaksanaan.
“Tolong bedakan antara perencanaan dan pelaksanaan. Ibarat akan membangun sebuah rumah, kita harus menyusun perencanaan sebaik mungkin, tak ada proyek,” ujarnya.
Dalam rapat konsultasi publik kali ini, para peserta membubuhkan paraf pada peta zonasi untuk selanjutnya menjadi dasar untuk penyusunan tahap berikutnya. (DI)
Editor: N. Arditya