MENARAnews.com, Denpasar (Bali) – Gugatan atas Peraturan Gubernur Bali yang diajukan ke ranah Mahkamah Agung (MA) oleh Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI) kalah telak. Gugatan tersebut berisi permohonan uji materi oleh ADUPI, Didie Tjahjadi, selaku pelaku usaha perdagangan barang dari kantong plastik serta Agus Hartono Budi Santoso, selaku pelaku usaha industri barang dari plastik terhadap Pergub No. 97 Tahun 2018 tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai, secara tegas ditolak oleh Mahkamah Agung dengan putusan Nomor : 29 P/HUM/2019 pada hari Kamis, tanggal 23 Mei 2019. Kabar gembira tersebut, diumumkan langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster melalui Konferensi Pers di Gedung Jaya Sabha, Rumah Jabatan Gubernur Bali, Kamis (11/7/2019).
Salah satu bentuk Hak Asasi adalah Hak untuk menikmati lingkungan hidup yang bersih, sehat dan berkelanjutan sesuai dengan pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 ” Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat “
Pasal 65 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ” Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia“.
”Atas dasar-dasar inilah, Pergub No. 97 tahun 2019 disosialisasikan dengan berlanjut terhadap perwali/perbup sekabupaten Provinsi Bali ” tegas Gubernur.
Pertimbangan hukum yang dijadikan dasar penolakan uji materi oleh Mahkamah Agung terhadap Pergub No. 97 adalah Pasal 12 UU (11) Tahun 2005 tentang Pengesahan Internasional Covenant on Economic, Sosial and Cultur Right.
Dijelaskan secara tegas, bahwa negara pihak dalam kovenan mengakui hak setiap orang untuk menikmati standar tertinggi yang dapat dicapai atas kesehatan fisik dan mental. Serta Langkah-langkah yang akan diambil oleh Negara kovenan ini guna mencapai perwujudan hak sepenuhnya, harus meliputi hal-hal yang diperlukan untuk perbaikan semua aspek kesehatan lingkungan dan industri.
”Saya memberikan penghargaan dan berterima-kasih kepada siapapun yang mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Bali terkait Pergub No.97 tahun 2019. Secara terbuka saya mengundang pendukung, yakni pada hari jadi Pemprov Bali, 14 Agustus 2019, untuk dijamu secara khusus,” serunya.
Selain itu, dengan adanya dukungan hukum dari MA terkait Pergub No. 97 Tahun 2018, Koster berharap Pemerintah Daerah lain agar tidak ragu dan khawatir untuk menerapkan kebijakan yang sama di daerah masing-masing.
“Kepada daerah lain yang ingin menerapkan kebijakan yang sama, tidak perlu ragu-ragu karena sudah diakui kebenarannya oleh Mahkamah Agung,” simpulnya. (DI)
Editor : N. Arditya