3 ASN Penyalahgunaan Dana Desa Dipastikan Tak Dapat Bantuan Hukum

MENARAnews, Pandeglang (Banten) – Pemerintah Kabupaten Pandeglang mengaku tidak memberi bantuan hukum terhadap tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjerat kasus penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang, Pery Hasanudin menilai, tidak diberikannya bantuan hukum tersebut lantaran pihaknya sudah seringkali mengingatkan agar tidak sembarangan mengelola ADD dan DD.

“Bantuan hukum? Apa yang harus kita bantu? Ini kan persoalan sudah lama, dan kami sudah mengingatkan. Tindak pidana korupsi itu bukan hanya pelanggarannya, tapi bagaimana uamg negara harus diamankan,” katanya, Selasa (16/7/2019).

Menurut Pery, peringatan itu sudah disampaikan dalam berbagai kesempatan. Mengingat prinsip penggunaan anggaran harus meliputi aspek, yakni akuntabilitas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kita sudah berupaya, inspektorat juga berupaya. Kami warning saja semua Pj agar lebih akuntabel dan transparan,” sambungnya.

Sekda membantah bila penahanan 3 ASN yang merupakan mantan Pj Kades ditiga desa itu, akibat kelemahan dalam sisi pembinaan aparatur, termasuk rendahnya pengawasan pemerintah.

“Bukan karena kelemahan pembinaan atau pengawasan, sebab kan mereka memiliki atasan yang tahu persis kondisi anak buahnya,” dalihnya.

Dirinya melanjutkan, Pemkab akan memberi ruang seluas-luasnya terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) dalam mengusut kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengintervensi.

“Itu kan ranahnya sudah proses pelimpahan perkaranya di Kejari. Nanti lihat lah duduk perkaranya. Ada kelalaian atau kesengajaan. Kan itu sudah masuk ranah APH, kami tidak akan campur tangan. Kalau ada temuan-temuan itu hak mereka untuk menyampaikan,” ucapnya.

Adapun terkait status ketiga ASN tersebut, Pery menyebut pihaknya akan segera memproses untuk diberhentikan tidak dengan hormat alias PTDH.

“Ada aturannya, bagaimana mereka kalau sudah ditetapkan (tersangka). Aturannya kalau Kades melakukan tindak pidana, otomatis diberhentikan dengan tidak hormat,” jelas mantan Sekretaris Dewan itu.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang menetapkan tiga mantan Pj Kepala Desa sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Mereka terbukti menyalahgunakan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2016.

Ketiga mantan Pj Kades itu meliputi Pj Kades Pari, Kecamatan Mandalwangi, Atok Suanto, Pj Kades Sindangresmi, Kecamatan Sindangresmi, Dadih, dan Pj Kades Ciandur, Kecamatan Saketi, Iyan Syafrudin. Ketiganya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Pandeglang.

Akibat tindakan mereka, negara mengalami kerugian lebih dari Rp1 miliar, yang terdiri atas Rp471 juta di Desa Sindangresmi, Rp416 juta di Desa Ciandur, dan Rp311 juta di Desa Pari. Kini ketiga mantan Pj Kades itu ditahan sementara di Rutan Klas IIB Pandeglang sebelum mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri. (IN)