Pastikan Hak Pekerja, LBH Bali Buka Posko Pengaduan THR

MENARAnews.com, Denpasar(Bali) – Hari raya biasanya identik dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi tiap pekerja, baik pegawai negeri, pegawai BUMN maupun pegawai swasta. Namun sayangnya, THR yang merupakan hak pekerja tersebut, belum tentu bisa menjadi hak daripada pekerja, khususnya buruh. YLBHI-LBH Bali membuka Posko Pengaduan THR mulai tanggal 29 Mei hingga 14 Juni 2019. Dengan mengacu bahwa THR sebagai hak bagi buruh/pekerja dan kewajiban bagi perusahaan, sebagaimana diatur dalam Permenaker No. 16 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di Perusahaan.

“THR wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja/buruh paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan,” ujar Ni Kadek Vany, Direktur LBH Bali.

Pembayaran THR tidak membedakan antara pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau akrab dengan istilah Pekerja kontrak maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau akrab dengan istilah Pekerja Tetap, yang menjadi acuan ialah masa kerja atau lamanya pekerja bekerja disuatu perusahaan secara terus menerus. Bagi pekerja yang masa kerjanya dibawah 12 bulan makan jumlah THR akan dihitung secara proporsional dan pekerja yang telah bekerja selama 1 tahun atau lebih jumlah upahnya sebesar 1 kali upah.

Ketika perusahaan lalai membayarkan THR bahkan tidak membayarkan THR, perusahaan akan dikenakan denda 5% dari total THR yang harus dibayarkan hingga sanksi administratif pencabutan ijin, sanksi terhadap perusahaan tidak menghapus THR. Karena ini hak, maka perusahaan seharusnya beritikad baik membayarkan THR paling lambat tanggal 29 Mei 2019 dan pekerja bersama serikat didalam perusahaan dapat meminta pembayaran THR.

PKWTT atau pekerja tetap yang telah mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan berhak mendapatkan THR, sedangkan PKWT atau Pekerja Kontrak belum diakomodir. Dalam hal pekerja
menuntut haknya, pekerja dapat meminta langsung ke perusahaan maupun melaporkannya ke Pengawas Ketenagakerjaan di Dinas Tenaga Kerja dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bali.

Posko ini dibuat untuk memberikan wadah bagi pekerja yang haknya dilanggar untuk menuntut haknya, serta media edukasi dan advokasi bersama. Harapannya akan semakin banyak pekerja yang memahami haknya serta perusahaan semakin sadar untuk memenuhi hak pekerja serta pengawas ketenagakerjaan juga mampu melindungi hak-hak pekerja. Para pekerja yang belum maupun terlambat dibayarkan THR dapat langsung menghubungi YLBHI-LBH Bali (0361)223010/ 085792374635 atau datang langsung ke Jl. Plawa No, 57 Denpasar dengan membawa Perjanjian Kerja, Slip Gaji, Perjanjian Kerja Bersama/Peraturan Perusahaan, bukti PHK. (DI)

 

Editor: N. Arditya