Nyoman Parta : Perda Ketenagakerjaan untuk Melindungi Tenaga Kerja di Bali

MENARAnews.com, Denpasar(Bali) – Dalam Rapat Paripurna ke-7 DPRD Provinsi Bali, Nyoman Parta, selaku inisiator raperda ketenagakerjaan berkesempatan untuk menyampaikan penjelasan terkait raperda inisiatif tersebut di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali, Rabu(29/5/2019).

Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Dewan, I Nyoman Adi Wiryatama, Parta mengatakan, pembahasan dan penyusunan persiapan perda tentang perlindungan tenaga kerja di Bali dilatarbelakangi masih banyaknya permasalahan ketenagakerjaan di Bali yang membutuhkan regulasi untuk melengkapi regulasi nasional.

Terbatasnya tenaga pengawasan kinerja perusahaan dan adanya perluasan tenaga kerja melalui Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), yang memberikan peluang pada pekerja asing untuk bekerja lintas negara, dirasa menjadi ancaman tersendiri bagi pekerja lokal atau daerah, khususnya Bali.

“Kita perlu membuat Perda Ketenagakerjaan untuk melindungi tenaga kerja di Bali,” pungkasnya.

Parta juga menjabarkan poin-poin yang akan diatur dalam perda, diantaranya, pertama, menyangkut tentang sistem pengupahan di mana selama ini pengupahan yang diterapkan di Bali hanya Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Dengan sistem pengupahan itupun, kata dia, banyak perusahaan yang ada di kabupaten/kota tidak mengikuti UMP. Padahal UMP merupakan patokan terkecil untuk menyusun UMK.

“Jadi tidak semuanya mengikuti. Ada yang digaji hanya Rp 800 ribu sampai Rp 1,5 juta,” ucap politisi yang berhasil maju ke kursi DPR RI.

Kedua, pengaturan menyangkut hubungan tenaga kerja dengan perusahaan. Menurutnya masih banyak perusahaan yang mempekerjakan karyawan dalam bentuk kontrak dan daily worker (DW) yang panjang. Selanjutnya, ada pekerja yang seharusnya tidak di-outsourcing kan namun di-outsourcing-kan oleh perusahaan yang mempekerjakan.

Ketiga, pengaturan tentang parameter nilai atau angka yang diberikan ketika menentukan jumlah gaji karyawan.

“Kita ingin memasukkan komponen lokal, yaitu kaitannya dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dikaitkan dengan komponen sosial budaya, sehingga upah pekerja di Bali lebih layak,” paparnya.

Selain itu, akan dirancang sistem pengupahan di Bali menjadi suatu bentuk pengupahan dengan sistem sektoral.

“Beberapa sektor yang ada di Bali kita akan jadikan kekhususan (digaji dengan UMSK) seperti pekerja pariwisata, pekerja Industri kreatif dan lainnya yang menonjol di Bali,” imbuhnya.

Direncanakan Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan tersebut terdiri dari 14 Bab dan 58 Pasal, Dewan bersama APINDO, Lembaga Komunitas Pengusaha, pihak perusahaan dan pihak serikat akan membahas guna memperoleh kesepakatan bersama. (DI)

Editor: N. Arditya