MENARAnews.com, Denpasar(Bali) – Dalam mewujudkan visi misi Gubernur Bali, Nangun Sat Kerti Loka Bali, Pemerintah Provinsi Bali terus mendukung upaya peningkatan kualitas sistem pertanian organik di Bali, karena itu sangat bermanfaat bagi masyarakat. Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) saat diwawancarai awak media setelah menghadiri Sidang Paripurna ke-2 Masa Persidangan I di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Provinsi Bali, Denpasar, Selasa (7/5/2019).
Dalam wawancara yang turut didampingi Sekda Provinsi Bali, I Dewa Made Indra, Wagub Cok Ace
menyampaikan bahwa yang terpenting saat ini adalah mengubah mindset masyarakat tentang pentingnya mengkonsumsi makanan organik untuk kesehatan.
“Saat ini kita masih berupaya menggiring warga untuk menyukai makanan organik, jangan dilihat dari mahalnya karena itu investasi kita terutama di bidang kesehatan,” paparnya.
Lebih lanjut, Cok Ace menekankan akan berupaya untuk memberikan subsidi kepada petani, terutama petani organik. Apalagi hingga saat ini produk organik masih terjual dengan harga mahal di pasaran, itu menjadi nilai plus juga bagi petani.
“Ini menjadi prioritas kita, untuk tahun depan kita akan kalkulasi lagi, kita berupaya menaikkan subsidi tersebut,” tambahnya
Sebelumnya dalam sidang, Ketua Pansus, Ir. I Gusti
Putu Budiarta menyampaikan penjelasan terhadap
Raperda inisiatif DPRD Provinsi Bali atas Raperda
tentang Sistem Pertanian Organik. Ia berpendapat
memang sistem pertanian konvensional telah terbukti mampu meningkatkan produksi pangan, namun petani terjebak dalam teknologi yang tidak bisa mereka ciptakan sendiri.
“Hal ini disebabkan karena sistem tersebut membuat petani tergantung dengan berbagai bentuk sarana produksi seperti ketersediaan bibit unggul, beraneka macam pupuk dan pestisida,” jelasnya.
Sistem pertanian tersebut selain telah mengilangkan varietas lokal, namun juga berdampak buruk terhadap kondisi tanah, pencemaran lingkungan dan ancaman bagi kesehatan manusia.
Disampaikan pula, karena kondisi alam dan sumber daya manusia Indonesia dengan kearifan lokalnya yang mendukung, negara ini mempunyai potensi tinggi untuk pengembangan sistem organik, apalagi saat ini mengkonsumsi produk organik sudah menjadi gaya hidup. Berkaitan dengan pengembangan pertanian organik, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian RI no. 64/Permentan/OT.140/5/2013, tentang Sistem Pertanian organik disusul dengan peraturan dari Badan Standarisasi Nasional SNI 6729:2016 yang menetapkan sistem pertanian organic di lahan pertanian. Secara umum substansi pertimbangan pengusulan Raperda ini adalah Sistem Pertanian Organik ditujukan untuk meningkatkan kesadaran dan kesehatan warga, meningkatnya penggunaan pupuk dan obat-obatan sintetis dan varietas unggul menyebabkan petani akan semakin bergantung pada bahan-bahan tersebut, sistem pertanian organik di Bali belum memenuhi kaedah pertanian organik yang diatur oleh UU, sehingga Raperda ini dirasa perlu untuk dibuat. (DI)
Editor: N. Arditya