Lindungi Hasil Karya Budaya Bali, Koster Keluarkan Terobosan

MENARAnews.com, Denpasar (Bali) – Tidak jauh setelah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Desa Adat disepakati dan disetujui bersama oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster dan DPRD Bali, kebijakan baru terkait perlindungan hasil karya budaya Bali mulai digaungkan.

Melalui Pers Conference di Kantor Gubernur bersama awak media, Koster menyampaikan terobosan atau kebijakan Rapergub tersebut sebagai implementasi dari visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali menuju Bali Era Baru, dalam bentuk payung hukum dan langkah antisipasi pembajakan atau klaim pihak tertentu, Senin (15/4/2019).

Koster juga menunjukkan keprihatinannya terhadap pengalaman pahit Bali dengan begitu banyak kasus pembajakan karya budaya tradisi di masa lalu. Seperti, kasus tari pendet yang sempat diklaim negara tetangga, desain kerajinan perak yang didaku milik pengusaha asing, maupun kasus peniruan atau pemalsuan desain wastra Bali.

“Saya banyak mendengar dan mencermati betapa kekayaan intelektual komunal tradisional Bali, kekayaan intelektual industri, dan hak cipta yang mengandung nilai filosofis, kearifan lokal, dan keluhuran sering diklaim kepemilikannya untuk tujuan komersial dan/atau kepentingan lainnya. Saya merasa prihatin atas kejadian itu, yang menunjukkan kurangnya peran Pemerintah Daerah untuk nindihin hasil karya budaya Bali. Setelah saya terpilih sebagai Gubernur Bali, Ketua Umum PDI Perjuangan, Ibu Megawati Soekarno Putri memberikan arahan agar membuatkan peraturan untuk memberikan perlindungan hukum secara konkrit guna menghentikan pembajakan tersebut,” ujar Gubernur Bali yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Bali.

Hal-hal penting yang diatur dalam Rapergub ini, diantaranya, Pemerintah Provinsi Bali memastikan segera menginventarisasi dan memberi pengakuan resmi atas hasil karya budaya Bali yang bersifat kekayaan intelektual komunal, kekayaan intelektual industri, dan hak cipta untuk dilindungi secara hukum. Hasil karya budaya Bali yang diatur dalam Rapergub mencakup hasil karya individu, kelompok, lembaga, dan komunal. Dalam rangka memberi pelindungan, setiap karya budaya Bali yang tidak dan/atau belum diketahui penciptanya atau kepemilikannya dinyatakan menjadi milik pemerintah daerah

Pelindungan meliputi pendampingan, pembinaan dan pengawasan. Dalam pelaksanaan pengawasan masyarakat diberikan kesempatan untuk berpartisipasi melalui penyampaian laporan atau pengaduan sebagai wujud kepedulian dan tanggung jawab bersama terhadap pelindungan hasil karya budaya Bali.

Gubernur memberikan perhatian khusus melalui fasilitasi terhadap kekayaan intelektual yang unik, sakral, luhur, penting, dan strategis bagi daerah Bali,
yang dihasilkan oleh baik individu, kelompok atau lembaga.

Adapun hasil karya budaya tradisi Bali meliputi; pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, sumber daya genetik dan potensi indikasi geografis. Pada jenis pengetahuan tradisional mencakup antara lain, pengetahuan pertanian, pengetahuan ekologis, adat istiadat, ritus (magis), perayaan-perayaan, sistem ekonomi tradisional, pengobatan tradisional; dan/atau, kemahiran membuat kerajinan tradisional, makanan/minuman tradisional, moda transportasi tradisional

Sementara jenis ekspresi tradisional budaya mencakup antara lain, verbal tekstual, pratima/simbol sakral, aksara, sesaji, musik, gerak, theater, sastra, seni tari, seni rupa, upacara adat, arsitektur, kerajinan rakyat, lansekap dan bentuk ekspresi lainnya sesuai perkembangan. Sumber daya genetik dan indikasi geografis berkaitan dengan perlindungan varietas tanaman atau binatang endemik Bali, kerajinan tangan dan hasil industri kreatif Branding Bali. Semua kekayaan intelektual komunal, kekayaan intelektual industry, dan hak cipta akan diinventarisasi dan selanjutnya akan diajukan untuk dicatatkan dalam pusat data Kementerian Hukum dan HAM
sebagai kekayaan intelektual. (DI)

 

Editor: N. Arditya.