Nyoman Parta : Pengadaan OPD Khusus untuk Menaungi Desa Adat

MENARAnews.com, Denpasar (Bali) – Menyambung kelanjutan pembahasan Perda Desa Adat yang rencananya segera dirampungkan, Ketua Pansus Raperda Desa Adat sekaligus Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, Nyoman Parta, mengajak seluruh jajaran Pansus Raperda untuk melaksanakan rapat pembahasan Raperda Desa Adat di Kantor DPRD Provinsi Bali, Sabtu (9/3/2019).

Rapat kali ini membahas terkait aturan metode pemilihan bendesa adat, atas dasar banyaknya pengaduan konflik hasil pemilihan bendesa adat yang masuk ke DPRD Provinsi Bali. Hal tersebut mendorong pembuatan aturan penggunaan metode musyawarah menuju mufakat sebagai pengganti metode voting yang biasa digunakan dalam pemilihan bendesa adat.

“Ada 6 pengajuan konflik pemilihan bendesa adat yang telah masuk ke DPRD Provinsi Bali dan dalam penyelesaiannya kami kesulitan karena tidak ada aturan khusus yang mengatur pemilihan bendesa adat. Karena itu DPRD menawarkan pemilihan Bendesa adat tidak lagi menggunakan voting tapi menggunakan musyawarah mufakat, biar desa adat rukun dan tidak ada konflik,” ungkap Nyoman Parta.

Sebagai upaya serius pemerintah dalam memajukan pembangunan Desa Adat, dalam rapat perda ini pun dibicarakan terkait pengadaan Organisasi Perangkat Desa (OPD) khusus untuk mengurus dan menaungi seluruh Desa Adat di Provinsi Bali. Sejauh ini, Desa Adat dinaungi oleh Dinas Kebudayaan Provinsi Bali. Namun, Dinas Kebudayaan tidak mampu sepenuhnya mengurus keseluruhan kelembagaan Desa Adat, karena juga harus mengurus kesenian dan kebudayaan se- Provinsi Bali.

“Dilakukan terobosan dalam pembentukan Perda ini, Dinas Kebudayaan tidak dapat mengurus desa adat, karena saking banyaknya. Oleh karena itu, sekarang akan diurus lembaga khusus, OPD khusus untuk mengurus desa adat,” jelas Ketua Pansus Raperda Desa Adat.

Demi mewujudkan kedaulatan Desa Adat yang mandiri dari segi pembangunan dan pengembangan potensi, DPRD Prov. Bali berupaya semaksimal mungkin dalam penyusunan aturan desa adat, yang tentunya bertujuan untuk mensejahterahkan rakyat. (DA)

 

Editor: N. Arditya