MENARAnews.com, Denpasar(Bali) – Persidangan sengketa informasi publik antara Pelindo III dan Walhi Bali digelar kembali dengan agenda Jawaban atas Tanggapan Pelindo III sebagai Termohon di Kantor Komisi Informasi Provinsi Bali, Renon, Denpasar, Rabu. (13/2/19).
Dalam sidang kali ini dibacakan jawaban Walhi Bali terkait Tanggapan Pelindo III, dimana Wallhi Bali menolak untuk mengikuti prosedur administrasi terkait pengisian formulir Permohonan Informasi Publik yang disediakan Pelindo III. Walhi Bali beralasan, kedudukan Pelindo III sebagai Badan Publik sudah jelas untuk memberikan informasi publik yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Menanggapi jawaban tersebut Humas Pelindo III memohon kepada Ketua Majelis untuk menunda persidangan selama 2 minggu atau 14 hari kerja guna dilakukannya pengkajian terlebih dahulu.
“Menindaklanjuti jawaban Walhi Bali yang terangkum ke dalam 11 lembar, pihak Termohon memohon waktu selama 2 minggu kepada Majelis untuk dilakukan pengkajian,” ungkap R. Suryo Khasabu.
Tidak begitu saja menerima permohonan Pelindo III, I Wayan Adi Sumiarta pun langsung mengajukan keberatannya kepada Ketua Komisi.
“Kami berharap persidangan ini bisa segera lanjut ke proses pembuktian, karena secara prosedural sudah tidak ada yang perlu dipersoalkan,” tandas Tim Hukum Walhi Bali.
Sidang sengketa informasi publik tersebut berakhir dengan putusan penundaan selama 2 minggu atau 14 hari kerja oleh Ketua Majelis, atas dasar permohonan Pelindo III untuk melakukan kajian terlebih dahulu pada jawaban Walhi Bali.
“Keberatan Walhi Bali terkait penundaan selama 2 minggu atau 14 hari kerja dikabulkan atas dasar keadilan. Karena pada sidang sebelumnya pun Majelis juga mengabulkan permohonan pihak Walhi Bali untuk menunda sidang selama 2 minggu,” ujar Agus Astapa.
Suryo Khasabu berharap penyelesaian sengketa ini tetap dilakukan sesuai dengan proses administrasi yang benar.
“Kami selaku perwakilan Pelindo III menginginkan penyelesaian sengketa Informasi Publik ini tetap diselesaikan dengan prosedur administrasi yang benar,” pungkasnya selepas Sidang sengketa berakhir. (DA)
Editor : N. Arditya