Walhi Bali Terus Lakukan Pembelaan, Begini Sikap Pelindo III

MENARAnews.com, Denpasar (Bali) – Setelah sebelumnya Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali sebagai pemohon memaparkan dalil terkait permohonan informasi publik kepada PT Pelindo III Cabang Benoa sebagai termohon, sidang lanjutan dengan agenda tanggapan Pelindo III terhadap dalil pernyataan Walhi Bali tersebut pun digelar di Kantor Komisi Informasi Provinsi (KIP) Bali, Rabu (27/2/2019).

Sidang ke-7 tersebut dipimpin oleh Gede Agus Astapa sebagai Ketua Majelis dan Ketut Suharya Wijaya sebagai Anggota Majelis, serta dihadiri oleh I Wayan Adi Sumiarta, S. H., M.Kn sebagai Tim Kuasa Hukum Walhi Bali dan Direktur Walhi Bali, I Made Juli Untung Pratama. Dalam sidang tersebut, PT. Pelindo III mengungkapkan penolakannya terhadap dalil – dalil permohonan Walhi Bali terkait informasi publik yang digunakan PT. Pelindo III dalam melakukan proses reklamasi.

Dalam penolakan PT. Pelindo III yang dibacakan oleh Ketua Majelis, dijabarkan bahwa permohonan informasi publik, yakni izin lokasi kegiatan, izin pelaksanaan kegiatan reklamasi, kerangka acuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), rencana pengelolaan lingkungan (RKL), rencana pemantauan lingkungan, dan izin lingkungan, bukanlah produk hukum milik PT. Pelindo III melainkan produk hukum milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Perhubungan.

Sehingga dalam persidangan sengketa diperlukan kehadiran pemilik produk hukum seperti yang disebutkan diatas, untuk dapat menyelesaikan dan menemukan titik tengah terkait pemberian informasi publik yang dimohonkan oleh Walhi Bali.

Selain itu, PT. Pelindo III menambahkan bahwa Walhi Bali tidak melakukan permohonan informasi publik secara prosedural, dan tujuan permohonan Walhi Bali atas informasi publik masih belum jelas penggunaannya.

Menanggapi beberapa hal tersebut, Tim Kuasa Hukum Walhi Bali, I Wayan Adi Sumiarta, S. H., M.Kn menegaskan bahwa perkara ini tidak kekurangan pihak, karena PT. Pelindo III sebagai pelaksana reklamasi menerima dan menyimpan informasi publik yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Perhubungan sebagai dasar pelaksanaan reklamasi.

“Pada dasarnya PT. Pelindo III sudah melakukan kegiatan reklamasi seperti yang sudah disampaikannya sendiri, hal tersebut memperjelas bahwa PT. Pelindo III sudah menerima dan menyimpan informasi publik yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Perhubungan sebagai dasar pelaksanaan reklamasi,” tegas I Wayan Adi Sumiarta.

Ditambahkan pula bahwa sebagai Badan publik yang patuh pada peraturan perundang – undangan, sudah semestinya PT. Pelindo III memberikan informasi publik tersebut. Apalagi kegiatan reklamasi ini menyangkut hajat hidup orang banyak.

“Atas dasar reklamasi ini berkaitan degan hajat hidup orang banyak, sehingga informasi tersebut merupakan informasi publik. Dan seharusnya Pelindo III sebagai Badan Publik mematuhi peraturan pemberian informasi publik kepada publik demi menunjang keterlibatan masyarakat,” pungkas Tim Kuasa Hukum Walhi Bali.

Terkait pembelaan yang dilempar oleh Tim Kuasa Hukum Walhi Bali, PT. Pelindo III memilih bungkam dan menyerahkan keputusan selanjutnya kepada Ketua Majelis.

Karena PT. Pelindo III tidak memberikan tanggapan, Ketua Majelis mengusulkan untuk melanjutkan perkara ke tahapan kesimpulan terhitung 14 hari kerja setelah gelaran sidang terakhir.

“Sidang perkara akan dilanjutkan ke tahapan kesimpulan dengan agenda pembuktian terkait dokumen – dokumen yang dimiliki Pelindo III dan Walhi Bali, serta diijinkan untuk membawa saksi yang dapat mendukung agenda pembuktian masing- masing pihak,” tutup Ketua Majelis KIP Bali, Gede Agus Astapa. (DA)

 

Editor: N.Arditya