Tuai Penolakan, Siapkah Indonesia dengan RCEP ?

MENARAnews.com, Denpasar(Bali) – Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia untuk Keadilan Ekonomi menyerukan kepada pemerintah untuk tidak gegabah menyepakati perjanjian Regional Comprehensive Economi Partnership (RCEP) karena dinilai akan merugikan negara. Bersama dengan masyarakat sipil dari negara anggota RCEP lainnya seperti India, Filipina, Malaysia, Koalisi ini mencoba untuk bertemu dengan negosiator dari 16 negara untuk menyampaikan beberapa usulan di tengah putaran perundingan RCEP ke-25 yang berlangsung di Nusa Dua, Bali.

Usulan berupa penolakan ini didasarkan pada fakta bahwa RCEP adalah perundingan perjanjian yang bermasalah secara proses maupun substansi. Proses perundingan senantiasa berlangsung rahasia dan tidak transparan. Tidak ada isi perjanjian yang dibuka ataupun informasi secara utuh bagi publik. Padahal perjanjian ini akan berdampak bagi masyarakat luas di berbagai sektor kehidupan.

RCEP dirancang bukan hanya mengatur perdagangan barang dan jasa, tapi juga agenda liberalisasi yang lebih komperehensif, yang mencakup perlindungan investasi, mekanisme penyelesaian sengketa kawasan, perlindungan hak kekayaan intelektual. Hal tersebut dikhawatirkan hanya akan memberi perlindungan yang lebih besar bagi investor asing dan akhirnya mengenyampingkan perlindungan HAM warga yang merupakan tanggung jawab negaranya.

Kekhawatiran tersebut disampaikan satu persatu oleh Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia untuk Keadilan Ekonomi dalam Konferensi Pers terkait penolakan RCEP di Kubu Kopi, Denpasar, Senin (25/2/2019).
Diawali oleh I Nyoman Mardika dari Yayasan Manikaya Kauci Bali, yang mencontohkan Reklamasi Teluk Benoa sebagai bentuk sumbangsih proyek investasi pada kehancuran ruang hidup.

“Reklamasi Teluk Benoa adalah bentuk proyek investasi yang menghancurkan ruang hidup dan menghancurkan situs-situs suci umat hindu bali yang ada di Teluk Benoa. Rakyat Bali terus melawan proyek tersebut apapun resikonya,” tegasnya.

Henri Pratama, Perwakilan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia pun melanjutkan bahwa reklamasi di sejumlah titik pesisir di Indonesia jelas akan menggusur masyarakat pesisir dan nelayan, yang 90% di antaranya merupakan nelayan skala kecil.

“Persoalan mendasar dari sektor perikanan bukan tentang peningkatan investasi, tetapi terkait perlindungan terhadap pekerja perikanan, pemberdayaan terhadap nelayan kecil dan tradisional serta peningkatan kesejahteraan mereka. Fakta di lapangan menjelaskan bahwa investasi hanya merebut ruang hidup nelayan,” jelasnya.

Tak hanya sektor perikanan, sektor pertanian pun diperkirakan akan ikut terancam dengan tersepakatinya perjanjian ini. Bab Kekayaan Intelektual dalam RCEP, mewajibkan negara-negara anggota untuk bergabung dan menetapkan aturan nasional berdasarkan UPOV 1991. Hal tersebut merupakan platform perlindungan varietas tanaman di global yang membatasi bahkan menghilangkan hak petani untuk mengembangkan, menyimpan, dan bertukar benih-benih yang telah dipatenkan. “Hal ini hanya akan menguntungkan industri benih dan secara sistematis menghilangkan benih lokal dan menciptakan ketergantungan petani pada industri benih,” ujar Kartini Samon, Peneliti dari GRAIN

Ferry Norrila dari Indonesia AIDS Coalition memaparkan bahwa Obat ARV generik yang tersedia hari ini di Indonesia hanya untuk lini 1, sedangkan untuk lini 2 dan 3 masih diimpor.

“Jangan biarkan perjanjian dagang hanya menguntungkan perusahaan besar dan mengabaikan nyawa. Hal ini bukan sekedar mencari untung tapi lebih jauh akan menghilangkan satu generasi,” tambahnya.

Ketidaksiapan Indonesia dalam bidang e-commerce dan dalam perlindungan, pemenuhan hak-hak warga negara, khususnya hak perempuan turut disampaikan dalam konferensi tersebut. Hal itu disampaikan oleh Olisias Gultom, peneliti senior Indonesia for Global Justice dan Arieska Kurniawaty dari Solidaritas Perempuan sekaligus menutup acara konferensi pers.(DA)

 

Editor: N.Arditya.