Urusan Krusial, Labda Pacingkreman Desa Akan Dibahas Lebih Lanjut

MENARAnews.com, Denpasar(Bali) – Komisi IV DPRD Prov. Bali diketuai oleh I Nyoman Parta, SH, beserta instansi – instansi terkait berkumpul dalam agenda Rapat Peraturan Daerah (Perda) Desa Adat, di Kantor DPRD Prov. Bali, Jalan Dr. Kusuma Atmaja No. 3, Denpasar.

Rapat ini dilakukan terkait himbauan Gubernur Bali, I Wayan Koster untuk segera merampungkan dan mengesahkan Perda Desa Adat pada awal tahun 2019.

Beberapa revisi dilakukan dalam rancangan Perda Desa Adat, seperti pengubahan dan penghalusan pada beberapa bahasa atau sebutan.

Rancangan Perda Desa Adat sebenarnya sudah hampir rampung khususnya pada ketentuan umum, namun dalam pembahasan lebih lanjut terkait Labda Pacingkreman Desa (LPD) diperlukan koordinasi lengkap dari setiap komponen dan perlu dikaji lebih lanjut terkait sumber pendanaannya.

“Tadi sudah hampir selesailah untuk ketentuan umum, tinggal urusan yang krusial, yaitu urusan LPD, dan urusan Posisi Krama Desa Adat yang beragama Hindu, Krama Tamiu dan Tamiu yang artinya pendatang,” jelas I Nyoman Parta, S.H ditemui setelah raperda berakhir, Jumat (22/2/2019).

Beliau menambahkan dalam menjalankan peraturan desa adat itu tidak boleh diskriminatif, tetap memberikan perlakuan yang sama walaupun posisinya adalah sebagai pendatang.

“Walaupun mereka kategorimya Tamiu atau Pendatang, perlakuan desa adat tidak boleh diskriminatif, karena mereka memiliki hak perlindungan yang sama dan ikut berkontribusi dalam menjaga kebersihan lingkungan desa adat,” pungkasnya.

Selain itu beliau juga menambahkan bahwa akan diberlakukan Kartu Keluarga (KK) Desa Adat bagi Krama Desa Adat, warga hindu desa asli, yang menetap. (DA)

 

Editor: N. Arditya.