Tuntut Hentikan Pelanggaran HAM, Falun Dafa Gelar Aksi ke Konsulat China

MENARAnews.com, Denpasar (Bali) – Salah satu kelompok spiritual Tiongkok kuno, Falun Dafa menggelar aksi protes di depan Konsulat Jenderal Republik Rakyat Tiongkok, Jalan Tukad Badung, Denpasar, Rabu (20/2/2019). Puluhan penekun spiritual berbaju kuning itu protes dengan melakukan meditasi. Langkah itu juga dilakukan lantaran Falun Dafa atau Falun Gong di Tiongkok sendiri kerap diperlakukan tidak manusiawi.

Selaku Humas, Wayan Gelgel menjelaskan bahwa aksi ini memang rutin dilakukan setiap Rabu. Tujuannya untuk menyampaikan keluhan terkait pelanggraan HAM yang dilakukan penguasa Cina kepada praktisi Falun Dafa di Tiongkok, bahkan organ tubuhnya diambil hidup-hidup.

“Mereka menindas aktivis Falun Dafa karena di sana yang ikut lebih banyak dari pada massa partai politik,” pungkasnya.

Hal itulah yang membuat aktivis yang ada di Bali bahkan seluruh Indonesia terketuk hatinya untuk meminta dihentikannya penindasan tersebut. Sehingga sebanyak 30 orang aktivis melakukan meditasi sebagai bentuk protesnya ke Konsulat Jendral Republik Rakyat Tiongkok. Namun sayang ia mengaku aksinya itu distop oleh petugas di pertengahan.

“Rencananya ini sampai pukul 12.00, tapi diberikan waktu hanya satu jam saja. Katanya dapat merusak hubungan baik dalam sistem pemerintahan sehingga kami dibubarkan secara paksa,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Wayan Gelgel juga menjelaskan bahwa aktivis Falun Dafa ditindas lantaran takut disaingi. Selain itu pihaknya juga memang lebih mendalami spiritual. Dia menambahkan penindasan itu mulai pada tahun 1999 silam sampai sekarang terus terjadi. Bahkan di Tiongkok tidak ada media yang berani mengungkap hal itu, katanya.
Bahkan sampai saat ini penindasan semakin keji dan kerap terjadi praktik perampasan organ tubuh praktisi untuk diperjual-belikan.

“Untuk itu kami praktisi Falun Gong di Indonesia merasa menyuarakan solidaritas dan ingin mengungkap fakta kejahatan kemanusiaan ini kepada masyarakat luas. Agar penindasan segera berakhir,” terangnya.

Lanjutnya, berdasarkan undang-undang No.9/1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, sehingga membuat aksi tersebut. Selain meditasi dan membentangkan spanduk, pada saat dibubarkan mereka juga melakukan bersih-bersih di lokasi aksi. Bahkan mereka beralaskan tripek untuk meditasi yang dibawa masing-masing praktisi. (DA)

 

Editor: N. Arditya.