MENARAnews.com, Denpasar (Bali) – Ditreskrimsus Polda Bali berhasil membekuk 5 orang Warga Negara (WN) Bulgaria, Ivaylo Filipov Trifonov, George Jordanov Jordanov, Todor Krasimirov Dobrev, Andrey Iliev Peytchev dan Varadin Nikolaev Popov. Mereka dicegat dan diamankan di Jalan Tirta Gangga, Uluwatu, Bali karena melakukan tindak pidana pembobolan ATM.
Direktur Ditreskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan SIK, MSM, menyatakan bahwa modus atau cara kelima tersangka melakukan tindak pembobolan ATM memang sudah menjadi ciri dari komplotan jaringan skimming Bulgaria. Mereka menggunakan kartu ATM yang bisa digunakan untuk semua mesin ATM, baik mesin ATM Bank Nasional atau Internasional.
Selain itu, memasang sebuah alat penutup untuk nasabah menekan tombol ATM yang dimana sudah dipasangi kamera yang merekam nomor PIN nasabah atau korban. “Jadi di penutup tombol untuk memasukkan PIN itu dipasangi kamera. Kemudian terhubung dengan laptop kamera itu. Sistem ini memang biasa digunakan oleh jaringan kriminal Bulgaria,” ujarnya di Denpasar, Kamis (07/02/2019).
Andi Fairan menjelaskan, tersangka bisa menguras harta korbannya hingga miliaran rupiah. Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp. 788 juta dan 3.000 kartu debit siap pakai yang sudah terisi data nasabah. “Semua peralatan dan kartu debit palsu yang mereka gunakan, rata- rata dibawa dari luar. Tersangka menggunakan mobil sewaan sebagai transportasi selama beroperasi di Bali”, bebernya.
Andi pun menghimbau agar para turis maupun masyarakat berhati-hati ketika bertransaksi di ATM. Dia menghimbau agar mencari ATM yang dekat dengan permukiman. “Apabila ambil uang di ATM, upayakan yang ada securitynya. Jangan yang jauh dari pengawasan atau permukiman masyarakat. Pada saat menekan PIN, usahakan sambil melindungi jari dengan telapak tangan , agar terhindar dari perekaman PIN”, terangnya.
Menurutnya, kasus ini tergolong rumit, sehingga tidak bisa dilacak kecuali ada pelaporan. “Tingkat kesulitan kasus ini tinggi, Bank tidak lapor, kita tidak tahu ada alat skimming yang terpasang. Yang melapor mungkin dari pihak Bank Mandiri, tidak menutup kemungkinan Bank yang lain juga menjadi sasaran,” urainya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 46 ayat (1) juncto Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah oleh UU No 19 Tahun 2016 juncto Pasal 55 KUHP atau Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 600 Juta. (DA)
Editor: N. Arditya