MENARAnews.com, Denpasar (Bali) – Pasca pengajuan permohonan informasi publik WALHI Bali kepada Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali dengan termohon PT Pelindo III Cabang Benoa, hal tersebut direspon dengan menggelar sidang sengketa informasi Publik di Kantor Komisi Informasi Provinsi Bali, Selasa (8/1/2019).
Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan tersebut dipimpin oleh Agus Astapa sebagai Ketua Majelis dan I Gusti Ngurah Wirajasa serta Ketut Suharya Wijaya sebagai Anggota Majelis, serta dihadiri oleh I Wayan Adi Sumiarta, SH., M.Kn sebagai Tim Hukum WALHI Bali dan Direktur WALHI Bali, I Made Juli Untung Pratama. Dalam sidang tersebut, WALHI Bali mengajukan protes karena tidak adanya surat kuasa atau surat tugas yang dibawa oleh pihak yang mengaku hadir mewakili PT Pelindo III Cabang Benoa. Atas protes dari WALHI Bali, Majelis Hakim mengambil sikap untuk menunda sidang pemeriksaan pendahuluan selama satu minggu karena perwakilan dari Pelindo III Cabang Benoa tidak mampu menunjukkan bukti legal formal untuk mengikuti sidang pemeriksaan pendahuluan.
Tim hukum WALHI Bali, I Wayan Adi Sumiarta menjelaskan bahwa WALHI Bali tetap tegas bahwa perwakilan Pelindo III Cabang Benoa wajib memperlihatkan bukti legal formal seperti surat kuasa, karena surat kuasa sebagai dasar hukum para pihak yang mewakili Pelindo III Cabang Benoa dalam sidang sengketa informasi. “Apabila sidang tetap dilanjutkan tanpa adanya surat kuasa dari PT Pelindo III Cabang Benoa, maka hasil sidang hari ini tidak bisa mengikat PT Pelindo III Cabang Benoa karena tidak ada bukti legal formal yang mengikat pihak PT Pelindo III Cabang Benoa.” jelas Adi Sumiarta.
Lebih jauh, Adi Sumiarta menegaskan PT Pelindo III Cabang Benoa tidak memiliki keseriusan untuk segera menyelesaikan gugatan sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi Bali. “Seperti yang disaksikan tadi, perwakilan Pelindo III Cabang Benoa tidak mampu untuk menunjukkan surat kuasanya atau surat tugasnya. Disini bisa dilihat bahwa pihak Pelindo III Cabang Benoa tidak serius untuk menyelesaikan persoalan ini” tegasnya.
Terkait dengan sikap Pelindo III Benoa yang tidak mau memberikan dokumen yang dimohon WALHI, Direktur Eksekutif WALHI Bali I Made Juli Untung Pratama menerangkan bahwa sikap Pelindo III Cabang Benoa sangat disayangkan karena tidak memiliki itikad baik untuk membuka dokumen publik yang dimohonkan WALHI Bali. “Pertama, surat permohonan informasi publik serta surat pernyataan keberatan WALHI Bali tidak ditanggapi oleh PT Pelindo III Cabang Benoa. Kedua, Saat sidang pemeriksaan pendahuluan yang berlangsung tadi, pihak dari Pelindo III Cabang Benoa tidak bisa menunjukkan surat kuasa atau surat tugasnya untuk hadir dalam sidang sengketa informasi publik, sehingga sidang menjadi tertunda selama satu minggu. Semua hal tersebut menunjukkan bahwa PT Pelindo III Cabang Benoa tidak memiliki itikad baik untuk memberikan dokumen publik yang dimohonkan WALHI Bali” ujarnya. (NN)
Editor: N. Arditya