Ini Respon Walhi Pasca Pernyataan Gubernur Bali Tentang Permohonan Revisi Perpres Nomor 51 Tahun 2014 Kepada Presiden

MENARAnews.com, Denpasar (Bali) – Mengenai sikap Gubernur Bali yang bersurat kepada Presiden RI tentang permintaan revisi Perpres Nomor 51 Tahun 2014 yang tidak dibuka ke publik surat tersebut masih diragukan oleh pihak Walhi. Hal demikian di ungkapkan Direktur Eksekutif WALHI Bali, I Made Juli Untung Pratama saat ditemui di secretariat Walhi Bali, Jalan Dewi Madri IV No 2 Denpasar.

Tanggal 31 Desember 2018 WALHI Bali mengirimkan surat permohonan informasi publik kepada Gubernur Bali, diterima oleh Ketut Suarta selaku Staf di Kantor Gubernur Bali. Permohonan yang diminta oleh WALHI Bali adalah salinan surat yang dikirimkan Gubernur Bali kepada Presiden Joko Widodo yang pada intinya memohon kepada Presiden Joko Widodo untuk merevisi Perpres Nomor 51 Tahun 2014 khususnya yang berkaitan dengan Teluk Benoa.

“Sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, setiap orang berhak mendapatkan salinan informasi publik dan badan publik wajib memberikan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik. UU Keterbukaan Informasi Publik pada intinya menegaskan badan publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan. Gubernur Bali sebagai lembaga eksekutif daerah merupakan badan publik”, jelasnya.

Lebih lanjut pria yang akrab dipanggil Topan tersebut menegaskan bahwa Isi surat tersebut penting diketahui karena isi surat membuktikan keseriusan Gubernur Bali Wayan Koster menolak reklamasi Teluk Benoa. Sebelumnya Gubernur Bali pernah menyatakan tidak mengubah Perpres Nomor 51 Tahun 2014, karena menurut Gubernur Bali apabila Perpres tersebut diubah, maka berdampak pada pesisir lain di Indonesia. Namun pada tanggal 28 Desember 2018 Gubernur Bali bersurat ke Presiden Joko Widodo untuk meminta Presiden merevisi Perpres Nomor 51 Tahun 2014 khususnya yang berkaitan dengan Teluk Benoa, dan isi surat yang diberikan kepada Presiden tidak dibuka kepada publik.

“Jika Gubernur Bali memang serius menolak reklamasi Teluk Benoa, maka seharusnya Gubernur Bali membuka isi surat tersebut kepada Publik. Rakyat yang selama 5 tahun lebih berjuang untuk menolak reklamasi Teluk Benoa jadi mengetahui keseriusan Wayan Koster dalam menolak reklamasi Teluk Benoa”, tegasnya. (NN)

Editor: N. Arditya