Permohonan Informasi Publik Belum Direspon Pelindo III, WALHI Datangi KI Bali

MENARAnews.com, Denpasar (Bali) – Pasca belum ditanggapinya surat permohonan informasi ke PT. Pelindo III terkait reklamasi pengembangan Pelabuhan Benoa, Walhi Bali langsung datangi Komisi Informasi Bali, Senin (10/12/2018).

Kedatangan Walhi Bali ke Komisi Informasi berkaitan dengan permohonan informasi publik Walhi Bali tidak ditanggapi oleh PT. Pelindo III Cabang Benoa meskipun surat tersebut sudah diterima oleh Pelindo III sejak 28 September 2018. “Surat tersebut telah kami ajukan dan memuat mengenai permohonan informasi publik terkait reklamasi pengembangan Pelabuhan Benoa Bali, berupa Izin Lokasi Kegiatan Reklamasi, Izin Pelaksanaan Kegiatan Reklamasi, Kerangka acuan AMDAL, Rencana Kelola Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL), Ringkasan Eksekutif Kegiatan Reklamasi, dan Izin Lingkungan Kegiatan Reklamasi”, jelas Direktur Walhi Bali, Made Juli Untung Pratama di Kantor Komisi Informasi Provinsi Bali, Jalan Cok Agung Tresna, Denpasar.

Walhi selaku LSM yang konsisten terhadap kegiatan reklamasi di wilayah pesisir melihat kegiatan reklamasi oleh Pelindo dan di media pernah disebutkan untuk memfasilitasi kegiatan IMF, namun pasca IMF reklamasi masih berlangsung. “Kami belum memiliki data terkait kegiatan reklamasi tersebut termasuk dampak yang ditimbulkan karena Pelindo belum memberikan data yang Walhi inginkan. Setelah ini kami menunggu proses hukum yang yang dilakukan oleh Komisi Informasi Bali”, tegasnya.

Sementara, Koordinator Penyelesaian Sengketa Informasi, Widiana Kepakisan menyampaikan bahwa setelah menerima pengajuan ini selanjutnya akan dicek kembali kelengkapannya, dan akan menghubungi setelah 3 hari apabila ada berkas yang kurang. “Namun jika hari ini sudah lengkap terkait alasan permohonan dan identitas/kedudukan hukum, paling lambat 14 hari sudah sidang ajudikasi nonlitigasi. Saat ini baru terdaftar sebagai permohonan sengketa setelah 14 hari pasca berkas lengkap baru teregister menjadi sengketa” ungkapnya.

Lanjutnya, jika yang tergugat adalah Badan Publik yang dananya sebagian/seluruhnya dari negara dan berfungsi sebagai penyelenggara dan penyelenggara negara maka sudah pasti bisa disidangkan. “Untuk PT Pelindo di peraturan Komisi Informasi adalah Badan Publik namun perlu diuji keabsahannya mengingat ada beberapa kasus PT. Pelindo bukan subjek hukum karena terdapat atasanya lagi” tutupnya. (NN)

Editor: N. Arditya