MENARAnews.com, Denpasar (Bali) – Setelah konferensi pers pihak Tim Kuasa Hukum, I Ketut Sudikerta melalui Pengacara Togar Situmorang, kali ini giliran Ditreskrimsus Polda Bali menggelar konferensi pers serupa dalam lanjutan permasalahan dugaan kasus jual beli tanah yang menyeret nama Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Bali tersebut.
Pertemuan kali ini Ditreskrimsus melaksanakan jumpa pers terkait penggelapan, pemalsuan dokumen dan pencucian uang oleh I Ketut Sudikerta. Awal mula sekitar tahun 2013 antara perwakilan Group Maspion dan Sudikerta bertemu untuk pembelian tanah dan ada 2 obyek yang ditawarkan oleh Sudikerta yang diakui miliknya di daerah Jimbaran yaitu: SHM 5.048 seluas hampir 38.000 M2 di Balangan yang dimiliki Pura dan SHM 16.249 seluas 3.300 M2.
“Untuk SHM 16.249 seluas 3.300 M2 sebelumnya sudah dijual ke PT 2 Kelinci. Inilah alat gerak yang digunakan I Ketut Sudikerta untuk menipu pihak Maspion. Secara kewajiban Maspion telah memberikan hampir Rp. 150 Milyar kepada I Ketut Sudikerta dan kawan-kawan. Untuk cek dan Bilyet Giro (BG) secara keseluruhan dikendalikan oleh I Ketut Sudikerta selanjutnya didrop kepada rekannya. Kemudian dokumen yang diberikan adalah dokumen palsu dan dokumen satu lagi adalah terkait tanah yang sudah dijual ke PT. Dua Kelinci”, tegas Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, di Kantor Ditreskrimsus Polda Bali.
Lebih lanjut ia menegaskan dalam proses tersebut didirikan PT. Pecatu Gemilang, namun PT tersebut tidak mempunyai modal sama sekali. “Setelah dana tersebut ditransfer oleh PT. Maspion lalu dibukalah rekening PT. Pecatu Gemilang dan I Ketut Sudikerta hadir juga di bank saat itu untuk pembukaan rekening, cek dan BG beliau juga yang mengendalikan”, tegasnya Senin (3/12/2018).
Dalam kasus tersebut juga telah ditelusuri keterlibatan Oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena terdapat aliran dana. Penyidik sedang mendalami termasuk ke PPATK dan alat bukti berupa dokumen cukup banyak. “Terdapat hampir 26 dokumen, 4 lembar Cek dan BG, 6 lembar rekening koran Bank BCA, 4 lembar slip penarikan, Handphone dan saksi yang diperiksa 24 orang. Sebelum penetapan tersangka sudah melakukan proses penyidikan, dan pada 30 November 2018 kemarin sudah digelar sesuai SOP yang dihadiri diantaranya Krimsus, Krimum, Propam dan koordinasi dengan PPATK. Berdasarkan alat bukti yang cukup kuat maka ditetapkan tersangka dan yang bersangkutan masih akan diperiksa lagi kedepannya”, jelasnya.
Editor: N. Arditya