Sebulan Jelang Pemungutan Suara, Panwas Denpasar Lantik 816 Orang Pengawas TPS

MENARAnews.com, Denpasar (Bali) – Kurang dari sebulan lagi proses pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018 akan dilaksanakan, hal ini juga dipersiapkan sematang mungkin oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Kota Denpasar dengan menggelar pelantikan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS).

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), Pengawas TPS berkewajiban melakukan pengawasan sesuai dengan syarat yang ditentukan KPU. “Pengawasan mulai dari logistik, bilik suara, kertas suara, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) hingga penghitungan suara serta pengumuman hasil”, ungkap Ketua Panwas Kota Denpasar, Wayan Sudarsana, disela-sela pelantikan, di Desa Wisata Kertalangu, Senin, (4/06/2018).

Dalam kegiatan tersebut Panwas Kota Denpasar melantik sebanyak 816 orang Pengawas TPS yang nantinya akan bertugas di 816 TPS yang ada di seluruh wilayah Kota Denpasar. Hal ini juga sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang dimana Pengawas TPS dilantik sekitar 27 hari sebelum pagelaran pemungutan suara berlangsung. “Sesuai ketentuan bahwa 27 hari sebelum pelaksanaan Pilkada Pengawas TPS harus sudah dilantik” ujar Wayan Sudarsana.

Ditambahkan pula bahwa para Pengawas TPS merupakan orang-orang terpilih untuk mengawasi 816 TPS se-Kota Denpasar, dan berharap apa yang menjadi tanggung jawab masing-masing dapat dijalankan dengan integritas dan profesionalitas yang tinggi. (NN)

Editor: N. Arditya