BPJS Denpasar Bidik 968 Perusahaan Penunggak Iuran

MENARAnews.com, Denpasar (Bali) – BPJS Ketenagakerjaan Denpasar, Bali, membidik 968 badan usaha di wilayah setempat yang masih menunggak iuran para pekerjanya dengan potensi nilai tunggakan mencapai sekitar Rp. 20,2 miliar per Mei 2018.

“Kami imbau badan usaha atau pemberi kerja segera melunasi tunggakan,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Denpasar Novias Dewo di Denpasar, Kamis (28/6/2018).

Novias memperkirakan, rendahnya pembayaran iuran jaminan sosial bagi pekerja tersebut karena kesadaran yang belum optimal dari pemberi kerja atau badan usaha. Ia menuturkan iuran pekerja tersebut biasanya sudah terencana dalam keuangan badan usaha dan sebagian di antara pemberi kerja bahkan sudah memotong secara otomatis dari penghasilan pekerja.

Novias menyebutkan, dari 968 badan usaha tersebut, 584 badan usaha atau pemberi kerja di antaranya sudah dilimpahkan kepada petugas pengawasan dan pemeriksaan atau Wasrik yang merupakan petugas internal BPJS Ketenagakerjaan.

“Badan usaha yang kami limpahkan itu biasanya kategori pemberi kerja yang kurang lancar hingga macet pembayarannya,” ucap Novias.

Sebelumnya ada 1.084 badan usaha di wilayah kerja Denpasar menunggak iuran dengan potensi tunggakan mencapai Rp. 23 miliar. Namun dengan beberapa upaya, 116 badan usaha di antaranya sudah melunasi iuran mencapai Rp. 2,8 miliar sehingga masih ada 968 badan usaha yang menunggak.

Menurut Novias lagi, ratusan badan usaha penunggak iuran pekerja itu berasal dari beragam sektor usaha, namun paling banyak dari sektor perdagangan dan ritel. Pihaknya juga telah melayangkan surat pemberitahuan kepada badan usaha atau pemberi kerja untuk segera melunasi iuran para pekerjanya.

Ia mengingatkan pemberi kerja bahwa BPJS Ketenagakerjaan telah menjalin kerja sama dengan Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang Negara (KP3N) dan Kantor Lelang Negara (KLN). Apabila badan usaha atau pemberi kerja tersebut tidak mengindahkan peringatan atau tetap membandel menunggak iuran, maka pihak terkait tersebut bisa melakukan eksekusi sebagai upaya paksa misalnya sita lelang.

“Karena iuran BPJS Ketenagakerjaan itu kewajiban dan kalau tidak dilakukan (kewajiban) maka dianggap utang negara,” imbuhnya.

Sementara itu terkait realisasi klaim periode Januari-Mei 2018, BPJS Denpasar yang membawahi Jembrana, Buleleng, Tabanan, Badung dan Denpasar itu mencairkan Rp. 105,9 miliar untuk 7.649 pengajuan jaminan hari tua (JHT), sedangkan untuk realisasi jaminan kecelakaan kerja (JKK) mencapai Rp. 7 miliar untuk 513 kasus, jaminan kematian (JK) mencapai Rp.2,7 miliar untuk 96 kasus dan jaminan pensiun (JP) mencapai Rp. 550 juta untuk 369 pengajuan. (NN)

Editor: N. Arditya