KPUD Jawa Tengah Bunuh Hak Politik Awigra, Calon Senator Yang Lindungi Karst

MENARAnews, Semarang (Jateng) – Seleksi administrasif bakal calon anggota DPD RI Provinsi Jawa Tengah telah dimulai sejak 26 April 2017 lalu. Salah satu bakal calon utusan warga yang berasal dari kalangan aktivis adalah Awigra.

Awigra saat ini aktif mengadvokasi permasalahan HAM di kawasan Asia Tenggara. Sejak 2012, ia bergabung dengan Human Rights Working Group (HRWG) sebagai Program Manager. Tahun 2008, bersama rekan-rekan jurnalisnya ia mendirikan Serikat Jurnalis Untuk Keberagaman (SEJUK). Ia pernah memimpin gerakan sipil untuk penghapusan hukuman mati melalui Coalition for the Abolition of the Death Penalty in ASEAN (CAPDA) lewat kampanye #EndLifeNotCrime.

Sebagai aktivis HAM sedari muda, Awigra sadar bahwa perjuangan melalui politik elektoral sudah sepatutnya dilakukan oleh pegiat masyarakat sipil untuk membawa agenda yang memang sesuai dengan kebutuhan warga. Lulusan Master bidang Keamanan Internasional FISIP Universitas Indonesia ini membawa isu pelestarian lingkungan hidup karena itu merupakan hak asasi dasar manusia yang harus dijamin oleh negara.

Merespon tindakan Hakim Junaedi, salah seorang Komisioner KPUD Jateng yang terlihat semena-mena terhadap peserta pemilu, Awigra bakal calon DPD RI dari kalangan aktivis, Ketua Tim Kuasa Hukum Kaukus Hijau Nasional, Haris Azhar mengecam keras sikap dan profesionalitas penyelenggara Pemilu di Jawa Tengah.

“Kejadian tanggal 28 April menjadi bukti bahwa KPUD tidak profesional serta tidak memberikan pelayanan yang baik kepada peserta Pemilu,” ujar Haris Azhar.

Tim hukum, selain akan melaporkan persoalan pelayanan publik ini ke Ombudsman, juga akan mempersoalkan etik dari penyelenggara Pemilu dengan melaporkan yang bersangkutan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

DKPP memiliki tugas dan wewenang untuk menegakkan dan menjaga kemandirian, integritas, dan kredibelitas penyelenggara Pemilu.

Secara lebih spesifik, DKPP dibentuk untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan pengaduan/laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota Bawaslu, dan jajaran di bawahnya.

Tugas DKPP adalah untuk: (1) menerima pengaduan/laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Penyelenggara Pemilu; (2) melakukan penyelidikan, verifikasi, dan pemeriksaan pengaduan/laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Penyelenggara Pemilu; (3) menetapkan Putusan; dan (4) menyampaikan Putusan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti.

Selain itu, dari tindakan semena-mena dan tidak professional KPUD tersebut, hak sipil Awigra terancam dikurangi atau dihilangkan.

“Jika sampai dianulir kepesertaan Awigra dalam Pemilu, maka KPUD Jawa Tengah sangat berpotensi melakukan pelanggaran HAM, khususnya hak sipil dan politik Awigra. Kita akan adukan ke Konasham,” jelas Haris.

Awigra telah berhasil memenuhi persyaratan mencalonkan diri sesuai dengan PKPU No 14 Tahun 2018, dengan berhasil mengunggah 5.001 dukungan di sistem KPU dan membawa formulir F-1 DPD dan dibuktikan dengan fotocopy KTP sebelum 26 April, pukul 24.00.

Dokumen fisik yang dibawa Awigra seharusnya dihitung oleh KPUD, sebagai bukti KPUD bekerja untuk memenuhi hak konstitusional Awigra.

“Sampai hari ini, belum pernah dihitung sampai selesai oleh KPUD. Awigra tidak mendapatkan Surat Kerja tanda berkas telah diverifikasi. Persoalan kerapihan berkas tidak boleh menghilangkan hak konstitusional Awigra,” tegas Haris.

Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat dengan tujuan untuk menghasilkan pemerintahan yang demokratis.

Sebagaimana diamanatkan di dalam UUD 1945, Pemilu diselenggarakan dengan memedomani asas-asas Pemilu, yakni Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia, serta Jujur dan Adil (Luber dan Jurdil).

Agar dapat terwujud Pemilu sebagaimana harapan kita tersebut, maka Pemilu menyaratkan adanya penyelenggara Pemilu yang memiliki integritas yang tinggi, memahami, dan menghormati hak-hak sipil dan politik dari warga negara. Sebaliknya, penyelenggara Pemilu yang lemah, besar potensinya untuk menghambat terwujudnya Pemilu yang berkualitas. Penyelenggara Pemilu yang dimaksud adalah terdiri atas anggota KPU, anggota Bawaslu, dan segenap jajaran di bawahnya. (Ar)