Penggunaan Tenaga Kerja Asing Di Denpasar Bakal Diperketat

MENARAnews.com, Denpasar (Bali) – Penggunaan tenaga kerja asing di Denpasar selama ini masih cukup banyak. Banyak perusahaan diketahui mempekerjakan tenaga kerja asing di perusahaannya. Selain itu ada juga beberapa sekolah di Denpasar yang mempekerjakan guru asal luar negeri untuk mengajar di sekolah bersangkutan.

Namun demikian,ke depan, penggunaan tenaga kerja asing di Denpasar nampaknya bakal diperketat. Hal ini mengingat terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No 20 tahun 2018 tentang penggunaan tenaga kerja asing. Dengan adanya Perpres tersebut, maka tenaga kerja asing, tidak bisa diterima langsung bekerja, namun tenaga kerja asing tersebut harus memiliki sertifikat kompetensi.

Untuk itu perlu diadakan sosialisasi peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan bagi perusahaan pengguna tenaga kerja asing.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi (DTKSK) Kota Denpasar IGA Rai Anom Suradi saat dihubungi di Denpasar, Rabu (11/4/2018) mengatakan, pihaknya sebagai lembaga pembina akan mengadakan sosialisasi untuk menginformasikan dan memberikan arahan kepada perusahaan yang menggunakan tenaga kerja asing dan syarat-sayarat yang harus mereka penuhi jika mempekerjakan tenaga kerja asing di Denpasar.

”Kami juga ingin memberitahu kepada mereka (perusahaan-red) apa yang menjadi kewajibannya manakala mereka merekrut tenaga kerja asing. Selain itu juga untuk tertib administrasi,” kata Anom Suradi.

Dengan adanya tertib administrasi itu, lanjut dia, tentunya dari segi pelaporan keberadaan tenaga kerja asing bisa terdata, sehingga keberadaan mereka di Denpasar dapat terpantau dan nyaman bekerja.

Untuk poin-poin yang ditegaskan dalam kegiatan ini, kata Anom Suradi, yakni ke depannya akan diperketat penggunaan tenaga kerja asing. “Sekarang sudah jelas ada regulasinya dimana tenaga kerja asing harus memiliki sertifikat kompetensi dan jabatan-jabatan yang akan diisi oleh tenaga kerja asing yang memiliki ijazah pendidikan yang linier dengan jabatan,” ujarnya.

Selain itu, tenaga kerja asing juga harus bisa menunjukkan pengalaman kerja di negaranya paling lama 5 tahun dan tenaga kerja asing harus ada pernyataan yang harus siap mentransfer keahliannya maupun ilmunya kepada tenaga pekerja pendamping.

”Proses inipun harus diwajibkan perusahaan, biar perusahaan tersebut memberikan pelatihan kepada tenaga kerja Indonesia, yang mendampingi tenaga kerja asing itu, sehingga satu tahun masa kontrak tenaga kerja asing itu selesai maka tenaga kerja Indonesia siap menggantikan posisi yang ditinggalkan tenaga kerja asing itu,” ucapnya. (NN)

Editor: N. Arditya