Dominan Laka Usia Pelajar, Polisi Berlakukan Tilang Oleh PKS Bukan Polisi

MENARAnews, Bukittinggi (Sumatera Barat) – Dalam meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dalam mengedepankan budaya tertib berlalu lintas, Jajaran Polres Bukittinggi mempunyai program Khusus. Program ini juga sudah berjalan pada Tahun 2017 lalu, namun untuk Tahun 2018 ini akan lebih ditingkatkan lagi. Hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terhadap masyarakat dalam berlalu lintas yang baik.

Program itu akan dijadikan dua tema, yakni “Police go to School” serta “Police go to Campuss”, yang tujuannya untuk memberikan materi serta pemahaman berlalu lintas sejak dini kepada pelajar, agar bisa disampaikan nanti kepada keluarga serta karib kerabat yang ada di lingkungannya masing- masing.

Kasat Lantas Polres Bukittinggi, AKP Sukur Hendri Saaputra melalui Kanit Dikyasa Aiptu Yasliman menyebutkan, yang menjadi fokus sebagai tujuan utama dari dua kegiatan itu yakni untuk mengurangi angka kecelakaan serta pelanggaran dalam berkendara di Jalan Raya. Sementara itu, dengan giat yang demikian juga melalui Masjid dan tempat umum lainnya, Polres Bukittinggi dapat mengurangi dampak Lakalantas pada Tahun 2017 kemarin.

Lebih lanjut, dibandingkn dengan Tahun 2016 lalu, Jajaran Satlantas Polres Bukittinggi berhasil mengurangi angka laka lantas. Melalui dua program tersebut, diyakini bisa mengurangi atau menekan angka laka lantas hingga ke persentase yang volumenya lebih kecil setiap Tahunnya. Selain itu, program ini direncanakan juga bertolak dari tingginya angka laka lantas yang dominan terjadi di kalangan pelajar.

Pihaknya juga mengharapkan, agar orang tua juga ikut berperan aktif dan selektif dalam memberikan kendaraan kepada anak-anaknya. Jika anak tersebut belum cukup umur, maka jangan dulu diberikan wewenang untuk mengendarai kendaraan, baik itu untuk rutinitas ke sekolah maupun aktivitas kesehariannya di lingkungan masyarakat.

“Jika pelanggaran itu masih terjadi lagi, akan diberlakukan teguran berupa tilang sebagai efek jera kepada pelajar atau seusianya. Namun, tilang tersebut bukan dilakukan oleh pihak Kepolisian melainkan dilakukan oleh pelajar itu sendiri, yang menjadi petugas PKS”jelas Aiptu Yasliman Rabu (17-01-2018), di Mapolres Bukittinggi.

Menurut Aiptu Yasliman, sosialisasi kepada pihak sekolah juga telah dilakukan terkait banyaknya pelajar belum cukup umur yang membawa kendaraan, namun pihak sekolah sulit untuk membatasinya. Hal ini dikarenakan kurangnya fasilitas angkutan umum serta jarak dari rumah ke sekolah juga menjadi faktor utama pelajar tersebut memngendarai kendaraan ke sekolah.

Kanit Dikyasa menambahkan, pihaknya meminta kepada Pemerintah Kota (Pemko) untuk menyediakan bus sekolah. Yang gunanya untuk menjangkau ke lokasi di mana tempat tinggal dari siswa tersebut. Secara tidak langsung, orang tua akan memilih untuk mengyuruh anaknya menaiki bus dibandingkan dengan mengendarai sepeda motor yang diyakini akan terkena penindakan karena belum cukup umur.

“Karena angkutan yang tidak memadai, serta mudahnya pengurusan dalam pengambilan roda dua oleh masyarakat dengan harga yang relatif murah, menjadi langkah utama yang diambil oleh orang tua untuk memudahkan anaknya untuk ke sekolah agar tidak terlambat,”tukas Aiptu Yasliman.(RK/AD)